Proyek Irigasi Rp26 Miliar di Deleng Pokhison Diselimuti Tanda Tanya, Negara Dipertaruhkan di Atas Lumpur dan Solar Subsidi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:40 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Proyek pembangunan Irigasi Lawe Harum di Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyeret perhatian publik ke arah yang tidak bisa lagi disebut sepele.

Proyek strategis bernilai sekitar Rp26 miliar yang diduga dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) itu disinyalir menyimpan rangkaian kejanggalan serius yang berpotensi mencerminkan persoalan tata kelola keuangan negara, kepatuhan hukum, hingga etika penyelenggaraan proyek pemerintah.

Penelusuran awal di lapangan menunjukkan bahwa progres fisik pekerjaan telah mencapai kurang lebih 30 persen. Alat berat beroperasi, galian irigasi terbuka, dan aktivitas konstruksi tampak berjalan. Namun di balik aktivitas tersebut, muncul informasi yang mengejutkan: anggaran proyek disebut belum dicairkan sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar—bagaimana mungkin proyek puluhan miliar rupiah dapat berjalan signifikan tanpa pencairan dana resmi negara? Dari mana sumber pembiayaan operasional alat berat, logistik, dan tenaga kerja selama ini?
Kejanggalan semakin menguat setelah salah satu pihak yang dikonfirmasi, Adi Gogoyong, yang mengaku sebagai humas di PT Hutama Karya, menyatakan bahwa belum ada dana proyek yang turun.

Ia bahkan mengklaim telah menggunakan dana pribadi sebesar Rp50 juta demi menjaga keberlangsungan pekerjaan. Pengakuan ini, alih-alih meredam pertanyaan, justru memantik kecurigaan baru.

Dalam proyek negara yang tunduk pada mekanisme penganggaran ketat, klaim pembiayaan menggunakan dana pribadi bukan hanya tidak lazim, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Di sisi lain, temuan di lapangan juga mengarah pada dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat proyek. Seluruh excavator dan peralatan berat lainnya disebut tidak menggunakan BBM industri atau non-subsidi sebagaimana diwajibkan bagi proyek konstruksi skala besar.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang secara langsung merugikan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi energi.

Secara normatif, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri dan proyek bernilai besar secara tegas dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga secara eksplisit membatasi solar subsidi hanya untuk sektor tertentu, seperti nelayan, petani, dan usaha mikro, bukan untuk proyek konstruksi bernilai puluhan miliar rupiah.

Pelanggaran atas ketentuan ini berpotensi berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lebih jauh, ketidaksinkronan antara progres fisik pekerjaan dan pencairan anggaran berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi ini menekankan bahwa setiap tahapan pelaksanaan proyek harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tertib administrasi.

Proyek yang berjalan tanpa dasar pencairan anggaran yang jelas bukan hanya menyalahi prinsip tersebut, tetapi juga membuka ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.

Situasi ini menempatkan publik pada pertanyaan yang lebih besar: apakah proyek Irigasi Lawe Harum dijalankan sesuai mekanisme hukum, atau justru bergerak di luar sistem dengan risiko besar terhadap keuangan negara? Apakah pengawasan internal berjalan, atau sekadar formalitas di atas kertas?.

Dalam konteks proyek irigasi yang menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan daerah, setiap penyimpangan bukan hanya soal angka, melainkan soal keadilan dan kepercayaan publik.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak menunggu persoalan ini membesar.

Polres Aceh Tenggara, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu, didorong segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari mekanisme pembiayaan proyek, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, hingga potensi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa.

Penegakan hukum yang tegas dan terbuka dinilai krusial untuk mencegah preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Hutama Karya maupun instansi teknis terkait yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Ketiadaan penjelasan ini justru memperlebar ruang spekulasi dan memperdalam ketidakpercayaan publik.

Dalam negara hukum, proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya berdiri di atas prinsip keterbukaan, bukan di balik kabut pembenaran sepihak.

Tim investigasi di lapangan menyatakan akan terus mendalami data dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan awal di lapangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Tim]

Berita Terkait

HAK JAWAB Oleh Aspen Pekerjaan Bendungan/Irigasi Lawe Harun PT. HK

Berita Terbaru