Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Manipulasi AJB hingga Kriminalisasi Warga Uji Ketegasan Hukum

PARLINDUNGAN

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 16:28 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh|Tribun News 99 — Konflik agraria di Kecamatan Longkib memasuki fase yang tidak lagi sekadar memperlihatkan tumpang tindih klaim kepemilikan, tetapi juga menyeret persoalan serius menyangkut dugaan manipulasi dokumen, kriminalisasi warga, hingga tindakan perusakan yang berulang, Minggu (05/04/2026).

Situasi ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum serta komitmen negara dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat atas tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik mencuat setelah klaim penguasaan lahan seluas 171 hektar dikemukakan oleh salah satu pihak, sementara dasar dokumen berupa Akta Jual Beli justru hanya mencatat luasan sekitar 130 hektar. Selisih yang signifikan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengindikasikan adanya potensi cacat hukum yang serius.

Dalam perspektif hukum pertanahan, perbedaan luasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah berpotensi menggugurkan legitimasi klaim dan membuka ruang bagi dugaan rekayasa dokumen.

Di sisi lain, fakta yuridis di lapangan menunjukkan bahwa sebagian lahan yang disengketakan telah memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah dan tercatat dalam administrasi negara.

Sekitar 50 hektar di wilayah Bangun Sari telah bersertifikat, demikian pula sejumlah bidang di Lae Saga. Bahkan, sebagian lainnya masuk dalam kawasan transmigrasi yang secara hukum berada di bawah pengelolaan negara.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sertifikat hak milik merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui proses hukum yang sah.

Namun ironi justru muncul ketika warga yang selama ini menguasai lahan secara sah dan memiliki sertifikat resmi, dilaporkan ke aparat kepolisian dengan tuduhan pencurian dan penyerobotan.

Laporan yang telah teregister tersebut memunculkan kekhawatiran akan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat, sebuah fenomena yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum dan keadilan substantif.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, unsur pidana seperti pencurian dan penyerobotan harus dibuktikan secara jelas, termasuk adanya niat jahat dan penguasaan tanpa hak, yang dalam konteks ini justru dipertanyakan ketika pihak terlapor memiliki dasar kepemilikan yang sah.

Lebih jauh, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Jual Beli menjadi titik krusial yang tidak bisa diabaikan. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum perdata, tetapi juga masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan.

Situasi di lapangan semakin memperlihatkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Fasilitas portal pengamanan yang dibangun masyarakat secara swadaya dilaporkan telah dirusak berulang kali oleh pihak tak dikenal.

Aksi ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa, melainkan sebagai bentuk tekanan psikologis dan intimidasi yang berpotensi memperkeruh konflik. Dalam kerangka hukum, tindakan perusakan tersebut jelas melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Kondisi ini menuntut kehadiran negara secara nyata dan tegas. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut bekerja cepat, tetapi juga profesional, independen, dan transparan.

Penanganan yang setengah hati atau bahkan berpihak berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat dan memicu konflik horizontal yang lebih luas. Prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan sengketa ini.

Konflik Longkib pada akhirnya bukan sekadar soal batas lahan atau klaim administratif, melainkan cerminan rapuhnya tata kelola pertanahan dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Ketika dokumen dipertanyakan, warga yang memiliki hak justru dilaporkan, dan tindakan intimidatif dibiarkan berulang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi warga Longkib, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Jika tidak segera ditangani secara adil dan tuntas, konflik ini berpotensi meluas menjadi instabilitas sosial yang lebih besar, sekaligus meninggalkan preseden buruk bagi penyelesaian sengketa agraria di Indonesia. [Parlindungan]

Berita Terkait

Kabiro Tribun News 99 Sampaikan Harapan atas Pelantikan Suriadi sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Di Antara Janji dan Kenyataan, Kepemimpinan Subulussalam Dipertanyakan
Defisit Rp290 Miliar Mengguncang Subulussalam, Tekanan Politik Mengarah ke Pusat Kekuasaan Daerah
BLT Kesra Disorot, Warga Pencari Sapu Lidi di Cipari Pari Timur Mengaku Tak Pernah Terdata

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru