Blangkejeren| Tribun News 99 —Upaya pengungkapan secara terang benderang terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seorang dokter perempuan terus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi perkara tersebut di lokasi kejadian, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, sebagai bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan kejelasan kronologi serta kecocokan antara keterangan tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka berinisial FA, yang memperagakan setiap tahapan peristiwa secara rinci. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 25 adegan diperagakan, menggambarkan alur kejadian sejak awal hingga berujung pada meninggalnya korban.

Proses ini tidak hanya menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk menguji konsistensi keterangan tersangka dalam konteks pembuktian hukum.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan secara cermat dan terukur dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues, khususnya dari bidang tindak pidana umum, menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap adegan yang diperagakan memiliki relevansi dengan
unsur-unsur pidana yang disangkakan. Dengan demikian, proses ini diharapkan mampu memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung. Sosok korban yang dikenal sebagai tenaga medis sekaligus abdi negara menambah dimensi keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Sementara itu, tersangka FA yang merupakan warga setempat dengan latar belakang sebagai petani atau pekebun, diketahui memiliki kedekatan geografis dengan korban, sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai motif dan dinamika sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut.
Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap kondusif. Personel Polres Gayo Lues diterjunkan untuk mengawal jalannya kegiatan agar berlangsung tertib dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIB, seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti, mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini secara profesional.
Dari sisi hukum, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang tidak ringan, yakni hingga 15 tahun penjara, mengingat adanya konsekuensi fatal berupa hilangnya nyawa seseorang.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kriminalitas dengan kekerasan memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi rasa aman masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi tindak kejahatan kepada aparat melalui saluran resmi yang tersedia.
Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. [Ahda Gunawan]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.
















