Gayo Lues, Aceh – Fakta mengejutkan mencuat dari pengelolaan salah satu Tower Telkomsel di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Seorang penjaga tower mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan selama bertahun-tahun bekerja menjaga aset telekomunikasi tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, setelah mengabdi lebih dari enam tahun, ia mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mendapatkan pesangon.
Pengakuan itu memantik pertanyaan besar mengenai sistem pengelolaan tenaga kerja yang dijalankan oleh PT. QC Aceh PST, perusahaan mitra Telkomsel yang disebut bertanggung jawab atas pengelolaan sejumlah tower di wilayah Aceh.
Jika informasi tersebut benar, maka publik patut mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pekerja yang bertugas menjaga aset bernilai miliaran rupiah hanya menerima upah yang bahkan jauh dari standar kebutuhan hidup layak. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mencerminkan adanya dugaan ketimpangan yang serius dalam hubungan kerja.

Selama bertahun-tahun, penjaga tower disebut bertanggung jawab mengawasi keamanan lokasi, memastikan area tetap aman dari gangguan, serta melaporkan berbagai kondisi yang berpotensi mengganggu operasional tower. Namun penghargaan terhadap tugas tersebut justru disebut tidak sebanding dengan pengorbanan dan tanggung jawab yang diemban.
Persoalan semakin pelik ketika muncul keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji. Menurut informasi yang berkembang, pembayaran upah sering mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan. Situasi itu membuat pekerja harus bertahan dalam ketidakpastian ekonomi, sementara tugas menjaga fasilitas telekomunikasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Di tengah persoalan tenaga kerja, kondisi fisik tower juga menuai sorotan tajam. Hasil pantauan di lokasi menunjukkan area tower dipenuhi semak belukar yang tumbuh tidak terkendali. Tanaman liar menjalar hingga menutupi sebagian pagar pembatas, sementara rumput tinggi memenuhi area dalam kompleks tower.
Pemandangan tersebut jauh dari kesan fasilitas strategis yang seharusnya mendapatkan perawatan rutin dan pengawasan ketat. Warga sekitar mengaku khawatir karena semak belukar yang dibiarkan tumbuh liar menjadi sarang berbagai hewan berbahaya, termasuk ular yang beberapa kali disebut keluar dari area tower menuju permukiman warga.
Kondisi itu memunculkan kritik keras dari masyarakat. Mereka menilai pengelola hanya menikmati keuntungan dari keberadaan tower tanpa menunjukkan keseriusan dalam merawat fasilitas maupun memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar.
“Kalau memang ada anggaran perawatan, lalu kenapa kondisi tower seperti ini? Semak sudah menutupi pagar, lingkungan tidak terurus, sementara masyarakat yang harus menanggung risikonya,” ujar salah seorang warga.
Kekecewaan warga bukan tanpa alasan. Tower telekomunikasi merupakan objek vital yang keberadaannya harus dikelola secara profesional. Ketika perawatan lingkungan diabaikan dan keluhan pekerja terus muncul, maka publik berhak mempertanyakan kualitas pengawasan terhadap perusahaan yang diberi kepercayaan mengelola fasilitas tersebut.
Lebih jauh, kasus ini juga menjadi tamparan bagi prinsip perlindungan tenaga kerja. Di saat berbagai perusahaan berlomba menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja, muncul dugaan adanya pekerja yang bertahun-tahun menerima upah sangat rendah, mengalami keterlambatan pembayaran gaji, lalu kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan hak-haknya.
Masyarakat kini meminta Komisaris dan jajaran manajemen PT Telkomsel di Jakarta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT. QC Aceh PST dinilai mendesak dilakukan, terutama terkait sistem pengupahan, perlindungan pekerja, dan pemeliharaan tower yang menjadi bagian dari jaringan telekomunikasi nasional.
Sebab persoalan ini bukan semata-mata tentang satu orang pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ini menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja, keselamatan masyarakat sekitar, dan kredibilitas pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Aceh.
Jika dugaan-dugaan tersebut benar adanya, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap pihak yang diberi mandat mengelola aset strategis.
Dan ketika pekerja merasa diperlakukan tidak adil, sementara fasilitas dibiarkan terbengkalai, publik berhak bertanya dengan nada yang sama kerasnya: siapa sebenarnya yang mengawasi para pengelola tower itu?.[]

















