Standar Ganda Kasus Korupsi Adik Mantan Gubernur Jadi Ujian Polda NTB

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:57 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa| Tribun News 99 – NGO di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat angkat bicara, merespons dugaan standar ganda yang diterapkan Polda NTB, dalam menyikapi kasus korupsi adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Dewi Noviani.

Standar ganda yang dimaksud yakni, perbedaan perlakukan hukum atas korupsi adik kandung mantan Gubernur dengan politisi senior Golkar mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode, Suhaeli Fadil Tohir atau akrab disapa Abah Uhel. Dewi Noviani ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat tindak pidana korupsi pengadaan Masker Covid19 yang disalurkan melalui JPS Gemilang dan ke seluruh SMA/SMK di NTB.

“Meski delik kasusnya berbeda. Abah Uhel kasus penipuan dan Dewi Noviani kasus korupsi masker, Abah Uhel justru ditahan dan dirilies dihadapan publik, menggunakan baju tahananan Polda NTB. Sementara Novi tidak ditahan. Malah ditangguhkan, padahal kasusnya, kasus tindakan pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara, “kata, ketua LSM, Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa, Hermanto atau akrab disapa, Viktor, dalam siaran persnya, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mestinya, kata Viktor, Polda NTB memberikan klarifikasi dan memastikan hukum tegak di hadapan siapapun. Abah Uhel delik kasus penipuan pidana umum biasa. Potensi untuk ditangguhkan dan di berikan Restorativ Justice. Sementara Dewi Noviani, murni tindak pidana korupsi kejahatan luar biasa Ekstra Ordinery Crime.

Menurut Viktor, Kapolda NTB harus segera mengevaluasi kinerja Polresta Mataram atas kejanggalan proses hukum terhadap adik mantan Gubernur NTB tersebut. Penahan tokoh politik sekelas Abah Uhel karena kasus pidana ringan yang merugikan pribadi seseorang sebesar Rp 30 Juta, tidak sebanding dengan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,58 Milyar.

“Standar ganda dan ketidak adilan itu terjadi pada proses hukum. Koruptor kok diberi fasilitas penanguhan menahan. Orang yang merugikan negara. Kami pertanyakan komitmen Kapolda memberantas korupsi di NTB ini,” Pungkasnya, lagi.

Kapolda NTB, Irjen. Pol. Kalingga Rendra Raharja diminta segera memerintahkan penahanan tersangka adik mantan Gubernur tersebut berikut lima tersangka korupsi Masker lainnya.

“Jika kapolda abai, kami siap menggelar unjuk rasa dan pembentangan spanduk untuk mengusut kinerja Kapolda, Direktorat Reserse Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan penyidik Reskrim Polresta Mataram,” demikian, Viktor.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman berita Lombokpost.com, 22 April 2026 kasus yang menjerat adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany tersebut sudah beberapa kali mondar-mandir di tangan penyidik dan jaksa peneliti.

“Berkasnya sudah P-21,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/4).

Saat itu menjabat Kasubag Tata Usaha BPKAD NTB, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); dan Rabiatul Adawiyah, staf di Dinas Perdagangan NTB.

Saat ini, pihak jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan pelimpahan tahap dua.

“Nanti penyidik yang berikan keterangan terkait dengan tahap dua,” jelasnya.

Selama proses penyidikan berjalan, enam tersangka yang terseret kasus tersebut sempat ditahan. Namun, penahanan terhadap para tersangka ditangguhkan.

Apakah setelah proses tahap dua nanti jaksa bakal menahan kembali para tersangka? Made Oka belum bisa memberikan jawaban. “Nanti kita lihat,” kelitnya.

Diketahui, pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.

Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar.

Atas adanya temuan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Red]

Berita Terkait

Korupsi Rp1,58 Miliar Ditangguhkan, Kasus Rp30 Juta Ditahan: Ada Apa dengan Polda NTB?
Jalan Dibangun dari Jual Sawah dan Mobil, Kini Dipakai Tambang? Warga Tagih Tanggung Jawab PT Intam
Kurban Perdana di BTN Green Hill Sumbawa Penuh Haru, Semangat Gotong Royong Warga Membara
Ketua Komisi DPRD Sumbawa Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Massa terhadap PT Intam
‎Aliansi LSM Menggugat Geruduk PT Intam dan DPRD, Ini Tuntutannya
Geruduk DPRD Sumbawa, APR Tuntut Keseriusan Pemerintah Atasi Persoalan Daerah
Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelanggaran PT Black Whale Industry, Ini Jawaban Plh Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter
Dituding Provokatif dan Sarat Propaganda, Nobar Film “Pesta Babi” Ditolak di KSB

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:37 WIB

Melalui Pendampingan PT Timah, Pokdakan Tuah Bersatu Terus Kembangkan Budidaya Kakap Putih.

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:46 WIB

PT TIMAH Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Jumat Berkah, Ka Pos Marnit Pol Airud Serahkan Bantuan Kepada Warga Penderita Diabetes Akut.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kembali Salurkan BLT Bulan April – Juni 2026 Kepada 28 KPM.

Senin, 25 Mei 2026 - 06:28 WIB

Lewati Berbagai Tahapan Seleksi, 36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT TIMAH

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB

PT TIMAH Konsisten Bangun Generasi Unggul, 958 Alumni Lahir dari Program Kelas Beasiswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:54 WIB

Jaga Generasi Muda Sebagai Penerus Bangsa, Polres Karimun Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Berita Terbaru