Sumbawa Besar, NTB, Tribunnews99.com, (23 Mei 2026) — Gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan organisasi rakyat kembali menggema di Kabupaten Sumbawa. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Sumbawa bersama elemen yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (21/5/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan aparat penegak hukum yang dinilai lamban merespons berbagai persoalan mendasar masyarakat. Massa aksi membawa sejumlah tuntutan, mulai dari perlindungan petani, nasib buruh migran perempuan, transparansi anggaran daerah, persoalan tambang galian C, dugaan mafia BBM subsidi, hingga maraknya peredaran narkotika.
Aliansi yang terdiri dari SMI, Barisan Masyarakat Indonesia (BMI), Solidaritas Perempuan (SP), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai pemerintah belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat kecil.
Koordinator aksi sekaligus Ketua SMI Sumbawa, Sirajudin alias Bul, menegaskan pemerintah tidak boleh terus membiarkan persoalan masyarakat berlarut tanpa penyelesaian konkret.
“Jangan hanya hadir saat kampanye. Ketika rakyat menghadapi persoalan, pemerintah juga wajib hadir memberikan perlindungan dan solusi,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Dalam tuntutannya, APR Sumbawa mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Mereka menilai mandeknya regulasi tersebut berdampak langsung terhadap anjloknya harga panen, persoalan pupuk subsidi, hingga lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Selain sektor pertanian, massa juga menyoroti kondisi perempuan buruh migran asal Sumbawa yang dinilai masih minim perlindungan. Desakan ekonomi dan sempitnya lapangan pekerjaan disebut menjadi faktor utama banyak perempuan memilih bekerja ke luar negeri dengan risiko tinggi.
Solidaritas Perempuan Sumbawa mengungkapkan pihaknya telah mendampingi sejumlah kasus buruh migran yang diduga mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga pelecehan seksual selama periode 2025–2026. Mereka meminta pemerintah memperkuat regulasi hingga tingkat desa guna menekan praktik perekrutan ilegal.
APR Sumbawa juga menuntut keterbukaan penuh dalam pengelolaan APBD. Massa menilai transparansi anggaran merupakan hak publik agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana daerah, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat.
Sorotan tajam turut diarahkan pada aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sumbawa. Massa meminta pemerintah membuka data perizinan, dokumen lingkungan, serta komitmen reklamasi perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
Tak hanya itu, dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, turut menjadi perhatian serius massa aksi. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak pihak-pihak yang diduga bermain dalam distribusi BBM bersubsidi.
Persoalan narkotika juga tak luput dari sorotan. APR Sumbawa meminta Polres Sumbawa memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat serta mengancam generasi muda.
Menanggapi tuntutan tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa menerima massa aksi untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan itu, DPRD menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah aspirasi yang disampaikan massa aksi.
Terkait dugaan penimbunan BBM subsidi, DPRD meminta massa melengkapi data pendukung agar dapat diteruskan kepada pihak kepolisian. Sementara persoalan perlindungan buruh migran disebut akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Untuk Perbup Perlindungan Petani, draft-nya sudah berada di bagian hukum pemerintah daerah. Sedangkan persoalan narkoba juga menjadi perhatian serius yang harus diperkuat pengawasannya,” ujar salah satu perwakilan DPRD saat audiensi berlangsung.
Aksi demonstrasi berlangsung aman dengan pengawalan aparat kepolisian. Meski demikian, APR Sumbawa menegaskan tidak akan berhenti hingga seluruh tuntutan benar-benar diwujudkan oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait. (Red)

















