Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 11:13 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Tribun News 99 – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues secara resmi menetapkan dan mengukuhkan Anggota Urang Tue Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren, untuk masa keanggotaan tahun 2025–2031 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang berlandaskan nilai adat dan syariat Islam,Rabu (08/04/2016).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 100.3.3.2/629/2025 tertanggal 3 November 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan sekaligus pemberhentian keanggotaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Aula Kantor Camat Blangkejeren pada 8 April 2026, dipimpin langsung oleh Camat Blangkejeren, Jusmaleara Senja, S.Sos., MSP.

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, yakni Kapolsek Blangkejeren, Danramil Blangkejeren, serta pihak Kantor Urusan Agama Blangkejeren yang turut mengukuhkan jalannya sumpah jabatan.

Hadir pula para istri anggota Urang Tue Kampung Porang yang memberikan dukungan moril atas amanah yang diemban para suami mereka.

Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan naskah sumpah jabatan yang menegaskan komitmen para anggota Urang Tue untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, serta menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesanggupan untuk menjalankan amanah dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadis, serta menjaga kelestarian adat istiadat yang berlaku di Kampung Porang.

Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai Anggota Urang Tue Kampung Porang periode 2025–2031 yakni Usman, Ma’at Sabri, Ahmad Jais, Alirsyah Putra (Acah), Mustafa Kamal, Radiah, dan Arni.

Mereka merupakan hasil musyawarah masyarakat Kampung Porang yang sebelumnya telah dilaksanakan dan menjadi bagian dari proses partisipatif dalam menentukan figur-figur yang dinilai mampu mengemban amanah adat dan sosial di tengah masyarakat.

Penetapan ini juga sekaligus mengakhiri masa bakti anggota sebelumnya periode 2019–2025 dengan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

Pemerintah daerah menilai bahwa peran Urang Tue sangat strategis dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah kampung, sekaligus menjaga keseimbangan antara aturan formal pemerintahan dan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam konteks pemerintahan kampung, Urang Tue memiliki fungsi penting sebagai lembaga yang turut mengawal jalannya pemerintahan, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, serta menjadi pengayom dalam penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian, keberadaan Urang Tue diharapkan mampu menciptakan stabilitas sosial, memperkuat nilai kebersamaan, serta mendorong pembangunan kampung yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu, pengangkatan ini juga menjadi bagian dari implementasi regulasi yang mengatur tentang pemerintahan kampung, baik yang bersumber dari undang-undang maupun qanun daerah, yang menekankan pentingnya peran lembaga adat dalam sistem pemerintahan di Aceh.

Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap berpijak pada norma-norma adat serta nilai religius yang menjadi karakter masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap agar para anggota Urang Tue yang telah dikukuhkan dapat bekerja secara sinergis dengan aparatur kampung, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kepercayaan yang diberikan ini diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kampung Porang ke depan.

Dengan dilantiknya anggota Urang Tue periode 2025–2031 ini, diharapkan roda pemerintahan kampung dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan tetap berlandaskan pada nilai-nilai adat serta syariat Islam yang menjadi identitas dan kekuatan utama masyarakat Gayo Lues. [Ahda Gunawan]

Berita Terkait

Pengungkapan Cepat Curas Maut di Gayo Lues, Ujian Efektivitas Penegakan Hukum di Daerah
Polres Gayo Lues Pasang Target 2×24 Jam, Pengungkapan Kasus Pembunuhan Dokter Jadi Ujian Profesionalisme Aparat
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi
Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan, Operasi Ketupat Seulawah 2026 Siap Amankan Mudik Idul Fitri
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Kutelintang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Gayo Lues Amankan Lima Pria Terkait Pelanggaran Syariat di Blangkejeren
Polres Gayo Lues Raih Penghargaan Layanan Call Center 110 Terbaik II di Rapim Polda Aceh
Apresiasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Kapolda Aceh Beri Penghargaan untuk Kapolres Gayo Lues

Berita Terbaru