Blangkejeren| Tribun News 99 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan dua pria berinisial S (44) dan D (39) dalam penindakan dugaan perjudian online di sebuah warung di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita dua unit telepon genggam yang masing-masing bermerek Oppo dan Infinix. Kedua perangkat itu diamankan untuk mendukung pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan melalui platform digital.
Penindakan berlangsung saat personel Satreskrim melakukan monitoring dan razia di sejumlah warung di kawasan Blangkejeren. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah praktik perjudian serta menindaklanjuti temuan yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan itu berawal dari instruksi kepada Kanit Opsnal bersama anggota untuk melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah lokasi.
Ketika tiba di salah satu warung di Desa Kutelintang, petugas menemukan S dan D yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga sedang bermain judi online. Keterangan awal yang diperoleh petugas menyebutkan bahwa keduanya mengaku memainkan permainan tersebut.
Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria beserta perangkat telepon genggam yang ditemukan dalam penindakan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Gayo Lues guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan perbuatan dan mengumpulkan fakta yang relevan.
Perangkat elektronik yang disita menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara. Meski demikian, keberadaan telepon genggam semata tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana.
Penentuan peran, bentuk aktivitas, serta kecukupan alat bukti harus dilakukan melalui pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, polisi menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai jarimah maisir atau perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penyidik juga melakukan pelengkapan administrasi perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan informasi penindakan, kedua pria tersebut dititipkan di rumah tahanan negara Polres Gayo Lues. Status dan perkembangan perkara selanjutnya ditentukan melalui mekanisme penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas perjudian berbasis internet tetap dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kemudahan akses melalui telepon genggam tidak menghilangkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Kepolisian mengimbau masyarakat Gayo Lues agar menghindari praktik perjudian, termasuk permainan daring yang melibatkan taruhan. Warga juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum melalui saluran resmi kepolisian.
Dalam menjalankan tugasnya, aparat diharapkan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan kepastian prosedur. Di sisi lain, pemberitaan mengenai perkara ini harus mengutamakan fakta terverifikasi serta tidak mendahului keputusan hukum.
Dengan demikian, pengamanan S dan D merupakan bagian dari proses penanganan dugaan perkara perjudian online yang masih harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Keduanya belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Red]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




















