Material Bangunan Belum Dibayar, Tua Simamora Laporkan Dharmendra Situmorang Cs ke Polres Karimun

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 10:10 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Tribun News 99 – Persoalan pembayaran material bahan bangunan berujung pada laporan kepolisian. Direktur Utama PT Putra Dairi Karimun, Tua Simamora, didampingi penasihat hukumnya, Ronal Barimbing, S.H., mendatangi Polres Karimun pada Jumat, 25 September 2026, untuk melaporkan Dharmendra Situmorang dan sejumlah pihak yang disebut terkait dalam perkara tersebut.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan material bahan bangunan dengan nilai yang disebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Nilai kerugian maupun konstruksi hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Tua Simamora tiba di Mapolres Karimun sekitar pukul 09.30 WIB. Bersama kuasa hukumnya, ia kemudian menuju ruang Tipidter Unit IV Satreskrim Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan menyampaikan laporan. Kedatangan keduanya diterima oleh Aipda Firman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Tua Simamora bersama penasihat hukumnya baru terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.45 WIB.

Sejumlah wartawan yang menunggu di halaman Mapolres Karimun kemudian meminta keterangan mengenai kedatangan Tua Simamora. Melalui kuasa hukumnya, ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan pemberian waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran disebut tidak membuahkan hasil.

Ronal Barimbing mengatakan kliennya sebelumnya telah memberikan toleransi waktu yang cukup panjang kepada pihak yang dilaporkan untuk melakukan pembayaran ataupun mengangsur kewajiban atas material bangunan yang telah diambil.

Menurut Ronal, kesempatan tersebut diberikan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Namun, hingga laporan dibuat, pembayaran yang diharapkan disebut belum terealisasi.

“Klien kami sudah memberikan toleransi dengan waktu yang cukup lama untuk membayar atau mengangsur utang bahan material bangunan yang diambil,” ujar Ronal Barimbing kepada wartawan.

Ia mengatakan persoalan kemudian menjadi semakin serius karena, menurut keterangan yang diterima pihaknya, komunikasi dengan pihak yang dilaporkan juga mengalami kendala. Nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi disebut tidak lagi dapat dihubungi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihak Tua Simamora memilih membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Ronal menegaskan laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan peristiwa yang terjadi dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Jangankan pelunasan, niat untuk melakukan pengangsurannya pun tidak ada. Nomor telepon yang kami hubungi juga tidak aktif,” kata Ronal.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, status hukum pihak yang dilaporkan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan tersebut.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang tersedia.

Persoalan pembayaran material bangunan seperti ini pada dasarnya perlu dilihat secara cermat karena tidak setiap sengketa mengenai pembayaran otomatis merupakan tindak pidana.

Aparat penegak hukum perlu melihat bagaimana awal hubungan para pihak, bentuk transaksi, bukti penyerahan barang, kesepakatan pembayaran, jumlah kewajiban, komunikasi setelah jatuh tempo, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, laporan Tua Simamora seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, bukan menjadi dasar untuk terlebih dahulu menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum selesai.

Di sisi lain, perkara tersebut memperlihatkan persoalan yang cukup serius dalam hubungan transaksi material bangunan. Bagi pelaku usaha, material yang keluar tanpa pembayaran tepat waktu bukan sekadar persoalan administrasi.

Ada modal yang harus diputar kembali, kewajiban kepada pemasok yang harus dipenuhi, biaya operasional, hingga keberlangsungan usaha dan penghasilan pekerja yang dapat ikut terdampak apabila piutang tidak terselesaikan.

Nilai puluhan juta rupiah mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan nilai proyek berskala besar. Namun bagi perusahaan atau pelaku usaha yang mengandalkan perputaran modal dari transaksi harian, piutang yang tidak tertagih dapat menjadi beban nyata. Apalagi jika barang telah diserahkan, sementara pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Di sinilah pentingnya kepastian transaksi dan tanggung jawab para pihak. Hubungan bisnis seharusnya dibangun berdasarkan kesepakatan yang jelas, bukti transaksi yang lengkap, serta itikad untuk memenuhi kewajiban sesuai waktu yang telah disepakati.

Jika benar material telah diterima tetapi kewajiban pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan, persoalan tersebut tentu patut mendapatkan perhatian.

Namun, jika terdapat perbedaan mengenai jumlah tagihan, kualitas barang, mekanisme pembayaran, atau kesepakatan lain yang sebelumnya dibuat para pihak, hal itu juga harus diperiksa secara berimbang.

Kritik publik dalam perkara semacam ini seharusnya diarahkan pada pentingnya kepastian dan tanggung jawab dalam bertransaksi, bukan pada penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum ada keputusan hukum. Jangan sampai persoalan utang-piutang berubah menjadi vonis sosial hanya karena satu pihak lebih dahulu menyampaikan laporan.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Penyidik diharapkan memeriksa laporan tersebut secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Keterangan pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi, dokumen transaksi, bukti penyerahan material, catatan pembayaran, serta komunikasi antara para pihak perlu diuji secara menyeluruh.

Sementara itu, pihak Dharmendra Situmorang dan pihak lain yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela kepentingannya sesuai hukum.

Hingga proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan resmi, mereka tetap harus ditempatkan sebagai pihak yang dilaporkan atau terduga dalam perkara, bukan sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Langkah hukum yang ditempuh Tua Simamora juga menjadi pengingat bahwa transaksi bisnis tidak cukup hanya bermodal kepercayaan. Kesepakatan tertulis, faktur, surat jalan, bukti serah terima barang, jadwal pembayaran, serta rekam komunikasi merupakan bagian penting untuk melindungi kepentingan semua pihak apabila suatu hari terjadi perselisihan.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Karimun, perkara ini patut menjadi pelajaran bahwa setiap transaksi memiliki konsekuensi. Barang yang sudah diterima memiliki nilai ekonomi, sementara kewajiban pembayaran tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga perlu menggunakan mekanisme hukum secara tertib dengan menyampaikan bukti dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan untuk berjalan.

Yang paling penting, laporan tersebut tidak berhenti sebatas pencatatan administratif. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana perkara itu ditangani, apakah terdapat unsur pidana sebagaimana dilaporkan, atau justru merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme lain.

Polres Karimun diharapkan dapat mengurai perkara tersebut secara terang berdasarkan fakta dan bukti, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan yang tergesa-gesa. Kepastian hukum bukan sekadar soal siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, melainkan bagaimana fakta sebenarnya dibuktikan secara objektif.

Sampai berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari pihak Tua Simamora melalui penasihat hukumnya. Belum diperoleh keterangan langsung dari Dharmendra Situmorang mengenai laporan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang dilaporkan tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Kabiro Tribun News 99 Sampaikan Harapan atas Pelantikan Suriadi sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pria 52 Tahun, Enam Jeriken Solar dan Pertalite Disita
Dua Telepon Genggam Disita dalam Penindakan Dugaan Judi Online di Gayo Lues
Sopir Truk Pengangkut Noten Mengaku Dilempari di Sultan Daulat, Polisi Didesak Periksa Jalur Rawan
Rotasi PJU Polres Gayo Lues Jadi Momentum Penguatan Organisasi, Kapolres Tekankan Sinergi dengan Masyarakat
Usai Upacara HUT TNI, Kapolres Gayo Lues Datang Membawa Kejutan
Kepala SDN 4 Blangkejeren Rahmah Wati Ciptakan SI-HEBAT, Sistem Informasi Pemantauan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Jumat Curhat Polres Gayo Lues, Warga Sampaikan Keresahan Narkoba dan Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Melalui Pembinaan Teritorial, Babinsa Moyo Mekar Dukung Program Pendataan Sosial Ekonomi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Rokok Ilegal Bermodus Truk Pendingin Terungkap, Kasdim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jalin Keakraban, Babinsa Lenangguar Hadir di Tengah Warga

Berita Terbaru