Blangkejeren|Tribun News 99 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial Z (52), yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu, petugas turut menyita enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite sebagai barang bukti.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Penindakan dilakukan setelah personel Satreskrim menerima tugas untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut<Rabu (28/10/2026).
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan Kanit Opsnal bersama anggota Satreskrim untuk memeriksa lokasi yang menjadi sasaran pengecekan. Setelah tiba di Desa Raklunung, petugas menemukan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi tersebut.
Menurut Heri, pria itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu didalami bersama alat bukti lain untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Dari lokasi penindakan, polisi mengamankan enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite. Namun, keterangan awal kepolisian belum menyebutkan volume masing-masing BBM, waktu pengumpulan bahan bakar, maupun sumber perolehannya. Informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipastikan penyidik untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi atau niaga BBM bersubsidi.
Setelah penangkapan, Z dibawa ke Mapolres Gayo Lues guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pemenuhan administrasi perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari tahapan penanganan hukum.
Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Penyidik akan mendalami asal-usul solar dan pertalite yang disita, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penerapan pasal terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Polres Gayo Lues mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan pengguna yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Penyalahgunaan dalam distribusi maupun niaga BBM bersubsidi berpotensi menghambat penyaluran yang tepat sasaran dan merugikan kepentingan masyarakat.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan penyimpangan distribusi energi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur dan berdasarkan bukti. Kepolisian masih harus memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan barang bukti serta peran pihak yang diamankan sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. [Red]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues




















