Subulussalam|Tribun News 99 — Tumpahan minyak CPO kembali menjadi ancaman serius di ruas lintas Aceh–Sumut. Kejadian terkini terjadi di Tanjakan Kedabuhan, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Minyak sawit yang tercecer di badan jalan membuat permukaan jalan sangat licin sehingga menimbulkan kemacetan panjang dan risiko kecelakaan yang tinggi bagi seluruh pengguna jalan, terutama sepeda motor, Sabtu (09/05/2026).
Sejumlah saksi mata melaporkan bahwa ceceran minyak berasal dari tangki engkel milik Lingga Grup yang melintas di jalur tersebut. Warga menegaskan bahwa kebocoran tangki kendaraan pengangkut CPO bukan hal baru dan sudah sering terjadi. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena pengguna jalan lain dapat tergelincir dan kehilangan kendali kendaraannya, berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Minyak CPO yang tumpah di jalan membuat kendaraan tergelincir. Jika pengendara tidak waspada, nyawa bisa terancam,” kata seorang warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang menuntut kepatuhan sopir dan perusahaan angkutan terhadap prosedur keselamatan. Tangki kendaraan harus dicek secara menyeluruh sebelum perjalanan. Kran tangki harus tertutup rapat, dan kendaraan yang mengalami kerusakan tidak boleh digunakan hingga perbaikan dilakukan.
Peristiwa ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan pengangkut bahan berisiko tinggi di jalur lintas Aceh–Sumut.
Padahal, regulasi yang mengatur keselamatan transportasi barang berbahaya, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2015 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya, mewajibkan setiap kendaraan pengangkut minyak sawit dan sejenisnya untuk memenuhi standar keamanan, termasuk kelayakan tangki, pemasangan katup penutup, serta prosedur pengendalian kebocoran. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat pidana dan sanksi administratif.
Masyarakat meminta aparat berwenang untuk menindak tegas perusahaan dan pengemudi yang lalai serta meningkatkan pengawasan rutin terhadap kendaraan pengangkut CPO. Tidak ada toleransi bagi kelalaian yang berpotensi merenggut nyawa pengguna jalan. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dan setiap kendaraan yang tidak memenuhi standar layak jalan harus segera dilarang melintas hingga aman.
Ancaman kecelakaan akibat tumpahan minyak CPO bukan sekadar potensi, tetapi kenyataan yang sudah terjadi berulang kali. Regulasi jelas mewajibkan tindakan preventif, namun implementasi di lapangan masih lemah. Tindakan tegas, pengawasan ketat, dan kepatuhan perusahaan terhadap prosedur keselamatan harus menjadi langkah nyata agar jalan lintas Aceh–Sumut kembali aman bagi semua pengguna.
Jika diinginkan, saya bisa buat versi yang lebih panjang dan keras, menyoroti potensi hukum, risiko korban, dan tindakan pengawasan yang wajib dilakukan, hingga mendekati panjang artikel investigasi jurnalistik penuh. Apakah mau saya buat versi itu juga?. [Parlindungan]




















