Blangkejeren|Tribun News 99 – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Gayo Lues kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 4,34 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Jefri Hendrika bersama Kanit Opsnal Satresnarkoba BRIPKA Eky Patra Anggana.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri terduga pelaku.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, alat hisap atau bong, plastik klip bening, kotak permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini mengancam berbagai kalangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh sabu tersebut dari sepasang orang yang disebut berdomisili di kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Namun demikian, pengakuan tersebut masih sebatas keterangan awal dan saat ini masih didalami penyidik guna memastikan kebenarannya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah menjangkau daerah-daerah yang relatif jauh dari pusat aktivitas ekonomi. Karena itu, keberhasilan pengungkapan satu perkara tidak boleh dipandang sebagai akhir dari persoalan, melainkan menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai distribusi yang lebih besar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
[Ahda Gunawan]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




















