Blangkejeren|Tribun News 99 – Informasi dari masyarakat mengantarkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Jum’at (31/07/2026).
Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis malam, 30 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SP (21) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu orang yang diduga memasok barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku resah karena rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan SP berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu seberat 0,24 gram, satu bungkus yang diduga berisi ganja seberat 2,80 gram, dua alat hisap atau bong, satu kotak plastik berisi lima pipet, pembersih kaca beserta sumbu, satu buah mancis, satu bungkus pipet, satu lembar plastik putih, serta satu unit telepon seluler merek POCO M3 yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., mewakili Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan sekaligus mengungkap jaringan yang diduga terlibat. Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemasok dan sedang melakukan pengejaran.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung, sementara status pihak lain yang disebut sebagai pemasok akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Satresnarkoba Polres Gayo Lues atau Call Center Polri 110, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. [Ahda Gunawan]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




















