Blangkejeren|Tribun News 99 – Komitmen aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat kembali terlihat melalui penggerebekan sebuah rumah di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu malam, 5 Agustus 2026. Operasi tersebut berakhir dengan diamankannya seorang pria berinisial AD (39) yang kini menjalani proses penyidikan.
Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Gayo Lues menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum memastikan lokasi dan bergerak melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu seberat bruto 0,42 gram beserta sejumlah barang lain berupa alat hisap, kaca pireks, pemantik api, pipet, dan cotton bud yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Kabri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria yang diamankan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di luar Kabupaten Gayo Lues. Informasi itu masih didalami untuk memastikan fakta serta mengembangkan penyelidikan.
Polres Gayo Lues mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Kepolisian menilai partisipasi warga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh. Polisi mengingatkan bahwa status hukum setiap pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. [Ahda Gunawan]
Sumber: Polres Gayo Lues.




















