Blangkejeren |Tribun News 99.com — Dua kilogram ganja yang ditemukan polisi di Desa Marpunge membuka jalur penyelidikan baru ke wilayah Aceh Tenggara. Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan SA, 20 tahun, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.
SA diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, Kecamatan Putri Betung. Penindakan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mengembangkan informasi dari perkara narkotika sebelumnya.
Polisi menyebut penyelidikan terhadap SA dilakukan setelah adanya dugaan keterkaitan dengan aktivitas peredaran ganja. Untuk menguji informasi tersebut, petugas melakukan upaya pengungkapan melalui transaksi yang dikendalikan.
Dari proses tersebut, petugas kemudian menemukan SA di kawasan Desa Marpunge. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket ganja kering dalam plastik putih dengan berat sekitar dua kilogram.
Satu telepon seluler dan sepeda motor Honda Supra warna hitam juga diamankan. Ketiga barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Keterangan itu belum menjadi kesimpulan akhir penyidik. Polisi masih mencari AL untuk mendapatkan keterangan secara langsung dan menguji informasi yang diperoleh dari pemeriksaan SA.
Pencarian terhadap AL juga diarahkan untuk mengungkap asal-usul ganja yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan perkara tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.
Polisi kemudian membawa SA dan seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menyusun perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari sisi proses hukum, penyebutan seseorang sebagai pihak yang diduga terkait tetap harus dibedakan dari kesimpulan bahwa orang tersebut bersalah. Karena itu, informasi mengenai AL dalam perkara ini masih sebatas keterangan awal yang sedang ditelusuri kepolisian.
Perkara tersebut kini memiliki dua titik penting. Pertama, barang bukti sekitar dua kilogram ganja yang telah diamankan di Gayo Lues. Kedua, informasi mengenai pihak yang menurut keterangan awal disebut sebagai sumber barang dan berada di wilayah Aceh Tenggara.
Kepolisian masih harus memastikan hubungan antara informasi tersebut dengan barang bukti yang ditemukan. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang diperoleh.
Sementara itu, SA masih menjalani proses hukum. Polisi menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya mata rantai lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. [Ahda Gunawan]
Sumber: Humas Polres Gayo.




















