Sumbawa, Tribunnews99.com, (13 Agustus 2026),— Upaya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pulau Sumbawa kembali ditegaskan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa. Melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Bea Cukai memusnahkan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Di balik ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan, terdapat pesan tegas bahwa peredaran barang ilegal terus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut penerimaan negara, persaingan usaha, perlindungan konsumen hingga kepatuhan terhadap hukum.
Dalam kegiatan tersebut, barang yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), serta 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp827.081.000, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836.382.770. Potensi tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara.
*1,53 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan hingga Juli 2026*
Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan penindakan yang dilakukan melalui operasi pasar maupun operasi pemberantasan BKC ilegal.
Penindakan dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran barang ilegal.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbawa mencatat sebanyak 238 kali penindakan dengan barang bukti mencapai 689.204 batang rokok ilegal.
Sementara hingga Juli 2026, tercatat 87 kali penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok ilegal.
Artinya, meskipun periode 2026 baru berlangsung hingga Juli, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah melampaui jumlah barang bukti yang diamankan sepanjang 2025.
Namun demikian, angka tersebut merupakan total hasil penindakan hingga Juli 2026, sedangkan jumlah rokok yang dimusnahkan dalam kegiatan ini tercatat sebanyak 788.369 batang.
*Bukan Sekadar Membakar Barang Bukti*
Menurut Sugeng, pemusnahan BMMN merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan yang telah memperoleh status hukum untuk dimusnahkan.
Pemusnahan juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredaran barang kena cukai ilegal.
«“Pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan sinergi seluruh pihak. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum,” ujar Sugeng.»
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang telah memenuhi seluruh kewajiban peraturan perundang-undangan.
*Pemusnahan Disetujui KPKNL Bima*
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK/KNL.1404/2026 dan S-38/MK/KNL.1404/2026, terhadap 224 penetapan BMMN.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar serta dicampur dengan bahan lain sehingga barang tersebut kehilangan fungsi dan tidak dapat digunakan kembali.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa, kemudian pemusnahan secara menyeluruh dilaksanakan di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
*Sekda Sumbawa: Pemberantasan Barang Ilegal Tanggung Jawab Bersama*
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, S.Sos., M.AP., menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap langkah penindakan dan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai.
Menurutnya, pemberantasan peredaran barang ilegal merupakan tanggung jawab bersama karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, perlindungan masyarakat serta keberlangsungan penerimaan negara.
Pemkab Sumbawa, kata Sekda, akan terus mendukung pengawasan dan penindakan melalui sinergi lintas sektor, termasuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
*Bukan Hanya Penindakan, Industri Legal Juga Didorong*
Di tengah pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Sumbawa juga menjalankan fungsi Industrial Assistance dengan memberikan pembinaan dan asistensi kepada pelaku industri hasil tembakau.
Langkah tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang saat itu hanya tercatat satu pabrik legal.
Keberadaan industri yang legal diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif, termasuk mendorong pertumbuhan usaha, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
*Sinergi Besar Melibatkan Banyak Instansi*
Pemberantasan barang ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa dilakukan melalui sinergi lintas instansi.
Berdasarkan undangan kegiatan, sejumlah unsur yang terlibat antara lain Pemerintah Kabupaten Sumbawa, KPPBC TMP C Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Satpol PP Provinsi NTB, Subdenpom IX/2-1 Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III, KPKNL Bima, KPPN Sumbawa Besar, KPP Pratama Sumbawa Besar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, serta Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan NTB Satuan Pelayanan Pelabuhan Badas.
Selain itu, kegiatan turut melibatkan unsur Satpol PP kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, Pelindo, KSOP Badas, pelaku usaha, perwakilan pabrik rokok, petani tembakau, pemerintah kecamatan dan kelurahan, insan media serta organisasi kemasyarakatan.
Keterlibatan banyak unsur tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan pengawasan berkelanjutan, pertukaran informasi, penindakan dan edukasi masyarakat secara bersama-sama.
*Masyarakat Jangan Jadi Pasar bagi Barang Ilegal*
Bea Cukai Sumbawa juga mengajak masyarakat ikut mengambil peran dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diharapkan tidak membeli maupun memperdagangkan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Informasi mengenai dugaan peredaran BKC ilegal juga diharapkan dapat disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Semangat “Gempur Rokok Ilegal!” pun kembali digaungkan sebagai gerakan bersama untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan selembar pita cukai. Ketika produk ilegal terus beredar, negara berpotensi kehilangan penerimaan, pelaku usaha legal menghadapi persaingan tidak sehat, sementara masyarakat berhadapan dengan produk yang tidak berada dalam mekanisme pengawasan sebagaimana produk legal.
Karena itu, pemusnahan BMMN ini menjadi penegasan bahwa pengawasan tidak berhenti pada saat barang ilegal disita. Barang hasil penindakan yang telah memiliki status hukum juga harus dituntaskan agar tidak kembali beredar.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen memperkuat pengawasan, mencegah peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. (Red)




















