Blangkejeren |Tribun News 99 – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan MYA (28) dalam perkara dugaan narkotika di Kecamatan Blangkejeren. Dari pengembangan perkara tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga sabu seberat 1,28 gram beserta sejumlah barang lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Penindakan dilakukan Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan, penyelidikan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Desa Sentang.

Anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi bersama perangkat desa. Empat orang laki-laki ditemukan berada di dalam rumah dan dilakukan pemeriksaan.
Polisi kemudian menemukan foto pada telepon seluler MYA yang diduga memperlihatkan aktivitas penimbangan narkotika jenis sabu. Berdasarkan temuan tersebut, petugas bergerak melakukan pengembangan ke kediaman MYA di Desa Gunyak.
Di rumah tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 1,28 gram di dalam lemari.
Barang lain yang turut diamankan adalah satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah bong atau alat hisap, serta satu unit telepon seluler merek Itel warna biru.
Yang menarik perhatian bukan hanya barang bukti tersebut, tetapi perkembangan perkara setelah MYA diperiksa. Polisi menyatakan memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber barang. Identitas orang tersebut telah dikantongi dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Dengan demikian, perkara belum berhenti.
Publik tentu menunggu apakah polisi mampu menemukan DPO tersebut dan mengungkap secara terang asal-usul barang yang diduga narkotika. Sebab, pemberantasan narkotika akan sulit memberikan hasil maksimal apabila hanya berhenti pada orang yang berada di tingkat paling bawah.
Namun demikian, proses pengungkapan harus tetap berjalan berdasarkan bukti, prosedur hukum, serta asas praduga tak bersalah. Setiap tuduhan harus dibuktikan di hadapan hukum dan tidak boleh berubah menjadi penghakiman di ruang publik.
MYA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan kerja bersama. Aparat membutuhkan informasi masyarakat, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi ditangani secara profesional dan setiap proses hukum dilakukan secara objektif.
Yang dipertaruhkan bukan hanya perkara seorang individu. Jika peredaran narkotika dibiarkan berkembang, dampaknya dapat menjalar ke keluarga, lingkungan pendidikan, dunia kerja, keamanan sosial, hingga masa depan generasi muda.
Karena itu, keberanian memburu jaringan dan sumber pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan. Masyarakat berhak melihat hasil nyata dari upaya pemberantasan narkotika, bukan sekadar deretan penangkapan.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui kepolisian atau Call Center 110. [Ahda]
Humas Polres Gayo Lues




















