Blangkejeren |Tribun News 99 — Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan dua pria dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SO (35), warga Desa Kampung Jawa, dan FR (26), warga Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren. Keduanya kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Desa Kampung Jawa, petugas menemukan tiga paket yang menurut keterangan kepolisian diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan perkara yang sebelumnya sedang ditangani kepolisian. Personel Satintelkam bersama Satresnarkoba Polres Gayo Lues kemudian mendatangi sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut untuk melakukan tindakan kepolisian sekaligus mendalami informasi yang diperoleh penyidik.
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., membenarkan adanya pengamanan dan temuan barang dalam kegiatan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, saat petugas berada di lokasi terdapat dua pria yang berada di sekitar rumah dan disebut berupaya melarikan diri. Keduanya dilaporkan melompat ke bagian atas seng rumah hingga akhirnya berhasil meninggalkan lokasi.
Identitas kedua pria yang disebut melarikan diri tersebut belum disampaikan secara terbuka oleh kepolisian. Perkembangan mengenai keberadaan maupun langkah pencarian terhadap keduanya juga masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
Di dalam rumah, petugas kemudian menemukan SO dan FR. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan guna mengetahui keterkaitan mereka dengan rangkaian peristiwa serta barang-barang yang ditemukan di lokasi.
Kepolisian menyebut SO termasuk dalam target operasi dalam Operasi Antik Seulawah 2026. Namun, status seseorang sebagai target operasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Keterlibatan, peran, penguasaan barang, maupun pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dalam penggeledahan yang melibatkan masyarakat setempat sebagai saksi, petugas menemukan tiga paket yang disebut sebagai narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik putih dengan berat keseluruhan 1,65 gram.
Selain tiga paket yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain dari lokasi. Barang-barang tersebut terdiri atas satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu bungkus plastik klip bening, satu dompet, satu gunting, empat kaca pirex, satu telepon seluler merek Infinix berwarna hitam dan satu telepon seluler Samsung berwarna hitam.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih perlu memastikan hubungan antara barang yang ditemukan dengan orang-orang yang diperiksa, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara apabila ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.
Tahap pengembangan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara narkotika. Penemuan barang yang diduga narkotika di suatu tempat belum secara otomatis menjelaskan siapa yang memiliki, menguasai, menggunakan atau mengedarkan barang tersebut. Hubungan hukum antara barang bukti dengan setiap orang yang diperiksa harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Demikian pula keberadaan timbangan digital, plastik klip, kaca pirex maupun alat hisap di lokasi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kepemilikan atau penguasaan oleh orang tertentu tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang relevan.
Dalam perkara ini, kepolisian menyebut ketentuan hukum yang diterapkan antara lain Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal pada tahap penyidikan merupakan konstruksi hukum yang harus disesuaikan dengan fakta peristiwa dan unsur pidana yang dibuktikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka, apabila dilakukan, merupakan tahapan hukum yang berbeda dengan pemeriksaan awal atau tindakan pengamanan di lapangan.
Karena itu, SO dan FR dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dua orang yang diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang harus mempertanggungjawabkannya tetap bergantung pada proses hukum yang berlaku.
Prinsip kehati-hatian tersebut juga penting dalam pemberitaan perkara hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sekaligus tanggung jawab jurnalistik sebagai bagian dari penyelenggaraan pers nasional. Wartawan dituntut menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi.
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers juga menjadi rujukan dalam menjaga akurasi pemberitaan di ruang digital, termasuk kewajiban melakukan koreksi apabila terdapat kekeliruan terhadap informasi yang telah dipublikasikan.
Dengan demikian, fakta yang dapat disampaikan pada tahap ini adalah adanya pengembangan perkara dugaan narkotika di sebuah rumah di Desa Kampung Jawa pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua pria yang diamankan, serta ditemukannya tiga paket yang menurut keterangan kepolisian diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Sementara dua pria lainnya disebut melarikan diri dari lokasi dan identitasnya belum disampaikan kepada publik.
Adapun asal-usul tiga paket yang diduga narkotika, hubungan barang tersebut dengan SO dan FR, peran masing-masing orang yang berada di lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus didalami oleh penyidik.
Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, hasil penyidikan dan keputusan aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap SO dan FR masih berlangsung. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan pihak-pihak yang diperiksa untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
Dengan posisi perkara yang masih berada dalam proses penyidikan, setiap informasi mengenai kepemilikan, penguasaan, penggunaan ataupun peredaran barang yang ditemukan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat pembuktian hukum yang sah dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Ahda Gunawan]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




















