Blangkejeren – Tribun News 99 – Tim gabungan Polres Gayo Lues memusnahkan sekitar 53 ribu batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan pegunungan wilayah Desa Ekan dan Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari hasil penyisiran selama empat hari dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2026 tersebut, petugas juga menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penanaman dan penyimpanan ganja.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., itu dimulai pada Kamis, 17 September 2026. Tim diberangkatkan sekitar pukul 08.00 WIB dari Desa Ekan menuju kawasan pegunungan yang menjadi sasaran operasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., Kasat Intelkam AKP Jun Andri Saputra, S.H., Kasatreskrim IPTU Hery Haryanto, S.H., Kasi Propam IPDA Afifuddin, Paursubbagdalpers Bag SDM IPDA Muhammad Rizal, S.H., sejumlah personel Polres Gayo Lues serta enam warga Desa Ekan.

Medan yang harus dilalui tim tidak mudah. Perjalanan menuju kawasan sasaran dilakukan dengan berjalan kaki melalui jalur pegunungan dan membutuhkan waktu sekitar 10 jam. Tim baru tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB sebelum kemudian beristirahat untuk melanjutkan penyisiran pada hari berikutnya.
Memasuki hari kedua, petugas melakukan penyisiran terhadap sejumlah titik yang sebelumnya telah dipetakan. Dari kegiatan tersebut ditemukan beberapa titik ladang ganja. Tanaman yang ditemukan kemudian dimusnahkan langsung di lokasi dengan cara dibakar.
Penyisiran tidak berhenti pada hari kedua. Kegiatan kembali dilanjutkan pada hari ketiga hingga petugas menemukan sejumlah titik lainnya. Di kawasan tersebut, polisi juga menemukan beberapa pondok yang berdasarkan temuan di lapangan diduga digunakan sebagai tempat beraktivitas dan beristirahat.
Secara keseluruhan, luas areal ladang ganja yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 26,5 hektare dengan jumlah tanaman sekitar 53 ribu batang.
Selain tanaman yang masih berada di ladang, petugas juga menemukan ganja dalam kondisi kering yang berdasarkan hasil temuan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Ganja kering tersebut ditemukan di beberapa lokasi dengan berat sekitar 50 kilogram, 100 kilogram dan 30 kilogram atau keseluruhannya mencapai sekitar 180 kilogram.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kondisi geografis lokasi menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan operasi. Personel harus berjalan kaki selama berjam-jam untuk mencapai kawasan yang menjadi sasaran penyisiran.
Di lokasi, petugas turut menemukan pondok, sejumlah peralatan serta bahan makanan. Polisi juga menemukan tiga unit alat pres yang diduga digunakan untuk mengemas ganja.
Dari keseluruhan tanaman yang ditemukan, sebanyak 10 batang diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk kepentingan barang bukti. Sementara tanaman lainnya dimusnahkan langsung di lokasi dengan cara dibakar.
Setelah seluruh titik yang menjadi sasaran selesai disisir dan tanaman yang ditemukan dimusnahkan, tim menyelesaikan rangkaian kegiatan pada hari keempat sebelum meninggalkan kawasan pegunungan. Seluruh kegiatan operasi tersebut dilaporkan berlangsung aman dan lancar.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk dengan menyasar kawasan yang diduga digunakan sebagai lokasi penanaman ganja.
Menurutnya, kondisi medan yang sulit tidak menjadi alasan untuk menghentikan upaya pemberantasan narkotika. Namun, kepolisian juga membutuhkan dukungan masyarakat, terutama informasi awal mengenai keberadaan lokasi penanaman maupun aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam aktivitas penanaman, penyimpanan maupun peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan narkotika.
Tanaman ganja sendiri termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Dalam pemberitaan perkara hukum, informasi mengenai temuan dan tindakan kepolisian perlu tetap ditempatkan sebagai fakta berdasarkan keterangan resmi dan tidak mendahului proses hukum terhadap pihak yang belum ditetapkan atau diputus bersalah.
Prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Ahda]




















