Polda NTB Bongkar Korupsi Mebel SMK Rp10,2 Miliar, Negara Selamat Rp2,8 Miliar!

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:59 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, tribunnews99.com, (7 Mei 2026), –Kepolisian Polda NTB, memastikan bekerja cepat, profesional dan terpadu untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan mebel SMK se Provinsi NTB. Alhasil, sedikitnya, Rp 2,8 Milyar kerugian negara berhasil diselamatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 2,8 Miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda NTB dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan. (Af)

Berita Terkait

Standar Ganda Kasus Korupsi Adik Mantan Gubernur Jadi Ujian Polda NTB
Jalan Dibangun dari Jual Sawah dan Mobil, Kini Dipakai Tambang? Warga Tagih Tanggung Jawab PT Intam
Ketua Komisi DPRD Sumbawa Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Massa terhadap PT Intam
‎Aliansi LSM Menggugat Geruduk PT Intam dan DPRD, Ini Tuntutannya
Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelanggaran PT Black Whale Industry, Ini Jawaban Plh Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter
Dituding Provokatif dan Sarat Propaganda, Nobar Film “Pesta Babi” Ditolak di KSB
Silaturahmi Bersama Bupati, Tokoh Masyarakat Minta Perbaikan Jalan Usar–Prode SP II
Ketua Umum LSM Garda Sumbawa, Siap Bongkar Kelalaian PLTU Kertasari Ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:37 WIB

Melalui Pendampingan PT Timah, Pokdakan Tuah Bersatu Terus Kembangkan Budidaya Kakap Putih.

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:46 WIB

PT TIMAH Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Jumat Berkah, Ka Pos Marnit Pol Airud Serahkan Bantuan Kepada Warga Penderita Diabetes Akut.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kembali Salurkan BLT Bulan April – Juni 2026 Kepada 28 KPM.

Senin, 25 Mei 2026 - 06:28 WIB

Lewati Berbagai Tahapan Seleksi, 36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT TIMAH

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB

PT TIMAH Konsisten Bangun Generasi Unggul, 958 Alumni Lahir dari Program Kelas Beasiswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:54 WIB

Jaga Generasi Muda Sebagai Penerus Bangsa, Polres Karimun Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Berita Terbaru