Blangkejeren| Tribun News 99 – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk keberhasilan aparat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gayo Lues.
Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan dua pria dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Kuning, Kecamatan Rikit Gaib, setelah lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu, Rabu (01/07/2026).

Laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah memastikan informasi awal, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Selasa sore dan menemukan dua pria berada di dalam rumah.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,43 gram, alat hisap, kaca pireks, kaleng rokok, dan telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengarah kepada seorang pria berinisial BHR yang diduga memasok sabu kepada kedua terduga. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah dan dapat menjangkau kawasan pedesaan. Oleh karena itu, langkah preventif melalui keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polres Gayo Lues berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama tersebut dinilai menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. [AHDA Gunawan]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




















