Blangkejeren|Tribun News 99 — Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial S, 24 tahun, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun, Selasa pagi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut, Selasa (21/07/2026).
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan laporan warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus itu. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan Kepala Desa Rempelam Pinang, Sariadi.

Dari penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dua alat hisap, enam plastik klip bekas pembungkus sabu, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet plastik, satu plastik klip panjang, serta uang tunai Rp33 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu dengan membeli dari seseorang berinisial R melalui perantara berinisial SW di kawasan Tembung, Kota Medan, seharga Rp2 juta. Polisi menyatakan kedua nama tersebut masih dalam pencarian untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui AKP Kabri menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika. Polisi juga meminta masyarakat terus melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. [Ahda Gunawan]




















