Blangkejeren|Tribun News 99 – Penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkoba telah menembus berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan birokrasi.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, Sabtu (25/07/2026).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial A (55), yang diketahui berstatus ASN, pada Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., mewakili Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., menjelaskan bahwa informasi dari warga segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Saat menuju lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,22 gram yang disimpan di dalam dompet pada kantong depan jaket yang dikenakan terduga. Polisi juga menyita satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu dompet, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di desa yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan alat hisap atau bong beserta kaca pyrex yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, terduga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut, menurut pengakuannya kepada penyidik, dibeli seharga Rp2,6 juta dengan jumlah awal sekitar lima gram.
Polisi juga menyebut bahwa terduga mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih satu bulan. Namun demikian, seluruh pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Kepolisian menyatakan tidak akan menghentikan penyelidikan sampai pihak yang diduga berada di atasnya berhasil diungkap.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik bukan semata karena adanya dugaan tindak pidana narkotika, melainkan karena status terduga sebagai ASN. Aparatur negara mengemban tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas lembaga pemerintahan.
Karena itu, ketika seorang ASN diduga terlibat dalam perkara narkotika, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang menaunginya.
Kasus tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan yang patut dijawab oleh instansi terkait. Bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap ASN selama ini dijalankan?.
Apakah sistem deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan sudah berjalan efektif? Pertanyaan-pertanyaan itu penting diajukan sebagai bentuk evaluasi kelembagaan, bukan untuk menghakimi individu yang saat ini masih menjalani proses hukum.
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan tindakan cepat sehingga dugaan tindak pidana dapat diungkap. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Narkotika bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Dampaknya merusak kesehatan, menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam masa depan generasi muda, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang luas.
Karena itu, pemberantasan peredarannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di tingkat bawah, tetapi juga harus mampu membongkar jaringan pemasok, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, publik tentu berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang, profesi, maupun jabatan seseorang, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat, menggelar perkara, menyusun berkas, hingga nantinya melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh jaringan dapat diungkap secara tuntas, sekaligus memperkuat sistem pencegahan di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Tanpa langkah yang konsisten, ancaman narkotika akan terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan, termasuk institusi yang seharusnya menjadi benteng integritas negara. [Ahda Gunawan]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




















