Jakarta|Tribun News 99 — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memicu perdebatan luas mengenai relasi antara pemerintah dan pers.
Dalam pidato tersebut, istilah itu dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ucapan itu segera menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memunculkan tafsir yang lebih luas daripada sekadar kritik terhadap sebagian pihak.
Perdebatan tidak semata-mata berpusat pada pilihan diksi yang digunakan, melainkan pada dampak yang ditimbulkannya terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat dan independen, setiap pernyataan pejabat negara mengenai pers memiliki konsekuensi sosial dan politik yang tidak dapat dianggap sederhana.
Dalam sistem demokrasi, Presiden memiliki hak menyampaikan kritik terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, atau mengandung kepentingan tertentu. Kritik terhadap produk jurnalistik merupakan bagian dari ruang kebebasan berpendapat.
Namun persoalan muncul ketika kritik dipersepsikan bergeser menjadi pelabelan terhadap profesi wartawan secara umum. Di titik inilah muncul kekhawatiran bahwa batas antara kritik dan stigma menjadi kabur.
Pers Indonesia selama ini menjalankan fungsi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menyampaikan informasi, memberikan pendidikan kepada publik, melakukan kontrol sosial, serta menjadi sarana komunikasi masyarakat.
Dalam praktiknya, fungsi pengawasan itu kerap menempatkan wartawan pada posisi yang tidak nyaman karena harus mengungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan anggaran, mafia proyek, hingga pelayanan publik yang bermasalah.
Berbagai kasus besar di Indonesia justru terungkap melalui kerja jurnalistik yang panjang dan penuh risiko. Tidak sedikit wartawan menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan, bahkan gugatan ketika mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, munculnya istilah yang dapat dimaknai sebagai pelabelan terhadap profesi wartawan memunculkan pertanyaan serius mengenai iklim kebebasan pers di Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila kritik terhadap sebagian media atau oknum wartawan berkembang menjadi penilaian terhadap profesi secara keseluruhan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh insan pers, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Kepercayaan publik terhadap media dapat tergerus, sementara aparat atau pejabat di daerah berpotensi merasa memperoleh pembenaran untuk semakin membatasi akses informasi atau bersikap tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik.
Kondisi semacam itu berisiko mempersempit ruang kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ketika wartawan menghadapi tekanan atau stigma dalam menjalankan tugasnya, masyarakat pada akhirnya kehilangan salah satu instrumen penting untuk mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, bagaimana pelayanan publik dijalankan, serta bagaimana dugaan penyimpangan dapat diawasi secara terbuka.
Di sisi lain, pers juga bukan institusi yang kebal dari kritik. Produk jurnalistik yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik harus dipertanggung jawabkan. Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut dibangun agar penyelesaian sengketa pers berlangsung secara proporsional tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa hubungan pemerintah dan pers semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati fungsi konstitusional masing-masing. Pemerintah membutuhkan kritik yang berbasis fakta sebagai bahan evaluasi, sedangkan pers berkewajiban menjaga akurasi, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
Yang patut menjadi perhatian bukan hanya pilihan kata dalam sebuah pidato, melainkan pesan yang diterima oleh publik. Di tengah tingginya tantangan terhadap kebebasan pers di berbagai daerah, setiap pernyataan pejabat negara memiliki daya pengaruh yang besar.
Karena itu, penggunaan istilah yang berpotensi menimbulkan tafsir negatif terhadap profesi tertentu perlu disikapi secara hati-hati agar tidak memunculkan kesan bahwa kritik terhadap kekuasaan identik dengan sikap yang tidak berpihak kepada negara.
Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pemerintah menerima pujian, melainkan dari sejauh mana kritik yang disampaikan berdasarkan fakta tetap memperoleh ruang untuk hidup.
Pers yang independen bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan yang memastikan penyelenggaraan kekuasaan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Di situlah letak kepentingan publik yang sesungguhnya: memastikan setiap kebijakan, setiap penggunaan uang negara, dan setiap tindakan pejabat tetap berada dalam pengawasan yang terbuka demi tegaknya negara hukum dan demokrasi. [Hilal]




















