Jakarta|Tribun News 99 — Komisi II DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap budaya kerja sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai masih berorientasi pada rutinitas administratif ketimbang capaian kinerja. Kritik tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara yang diarahkan untuk memperkuat reformasi birokrasi melalui sistem penilaian kinerja yang lebih objektif, terukur, dan kompetitif.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak apabila pemerintah ingin membangun birokrasi yang profesional serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Menurutnya, pola kerja ASN tidak lagi dapat hanya diukur dari tingkat kehadiran, melainkan harus didasarkan pada hasil kerja yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, Rifqinizamy mengkritik masih adanya budaya kerja yang menurutnya hanya sebatas hadir untuk melakukan absensi, menghabiskan waktu dengan aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan, kemudian pulang tanpa indikator produktivitas yang jelas.
Menurut dia, birokrasi Indonesia membutuhkan perubahan mentalitas agar mampu bersaing sebagaimana kultur kerja di sektor swasta yang menempatkan kinerja sebagai ukuran utama dalam mempertahankan pekerjaan maupun memperoleh jenjang karier.
Ia menilai paradigma lama yang menganggap status ASN identik dengan jaminan keamanan pekerjaan perlu ditinggalkan secara bertahap melalui mekanisme evaluasi yang transparan.
Komisi II DPR RI karena itu mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memasukkan penguatan sistem Key Performance Indicator (KPI) sebagai instrumen utama dalam mengukur kinerja seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam usulannya, indikator kinerja tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar evaluasi terhadap produktivitas pegawai. ASN yang menunjukkan kinerja baik diharapkan memperoleh penghargaan dan peluang pengembangan karier, sedangkan mereka yang secara konsisten gagal memenuhi target kinerja dapat dikenai pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila regulasi baru telah disahkan.
Rifqinizamy juga menilai pemerintah daerah selama ini menghadapi kendala dalam mengambil tindakan terhadap ASN yang berkinerja rendah karena indikator penilaian dianggap belum cukup kuat sebagai dasar hukum. Melalui perubahan regulasi, gubernur, bupati, maupun wali kota diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam melakukan evaluasi terhadap aparatur di lingkungan pemerintahannya.
Dalam pemaparannya, Rifqinizamy turut mengutip sejumlah indikator internasional yang menurutnya menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas birokrasi nasional. Ia menyebut posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index maupun Indeks Persepsi Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi melalui reformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.
Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi atau digitalisasi layanan, tetapi juga harus menyentuh perubahan budaya kerja aparatur agar lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat, efisiensi anggaran, serta pencapaian target yang terukur.
Rencana revisi RUU ASN tersebut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Pembahasan itu diperkirakan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem manajemen talenta, pola karier, mekanisme evaluasi kinerja, hingga penguatan disiplin aparatur.
Apabila regulasi baru nantinya disahkan, sistem penilaian kinerja ASN diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan. Fokus penilaian tidak lagi bertumpu pada aspek administratif semata, melainkan pada kontribusi nyata setiap pegawai terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pencapaian sasaran pembangunan.
Usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan legislasi sehingga setiap perubahan ketentuan tetap akan bergantung pada hasil pembahasan antara DPR RI dan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. [Hilal]




















