Nagan Raya Tribun News 99 – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.
Seorang pria berusia 48 tahun berinisial RS diamankan bersama 114 paket sabu dengan berat hampir 115 gram dalam sebuah operasi penangkapan di Kecamatan Darul Makmur, Selasa, 13 Januari 2026.
Penangkapan berlangsung di samping Masjid PT Socfindo, Desa Sido Jadi, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melawan petugas, namun dapat dikendalikan dengan cepat.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di saku celana serta tas samping milik pelaku.
Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba turut disita, termasuk uang tunai, telepon genggam, plastik klip kosong, dan sepeda motor.
Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar dan tengah aktif menjalankan distribusi sabu di wilayah Nagan Raya. Penyidik kini fokus melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang mengancam masa depan masyarakat. [DESTA]

















