Gayo Lues — Praktik penipuan penjualan kartu perdana Telkomsel, terutama nomor cantik, kembali mencoreng wajah transaksi daring di Indonesia.

Modus lama yang terus berulang ini bukan sekadar persoalan kelalaian konsumen, melainkan indikasi kejahatan yang dilakukan secara sadar, terencana, dan terang-terangan melalui media sosial Facebook.
Di balik iming-iming harga murah dan klaim kartu siap pakai, tersimpan kebohongan yang berujung pada kerugian nyata bagi masyarakat.
Seorang warga Kabupaten Gayo Lues mengungkapkan pengalamannya pada Rabu (21/01/2026) setelah menjadi korban penipuan pembelian kartu perdana Telkomsel secara daring.
Kartu yang dipesan dengan janji aktif dan dapat langsung digunakan, ternyata sama sekali tidak berfungsi. Identitas penjual yang mengatasnamakan agen Telkomsel hanya berupa nomor WhatsApp dengan keterangan samar dan alamat yang tidak dapat diverifikasi.
Saat dikonfirmasi, penjual hanya memberikan jawaban normatif tanpa kepastian, lalu menghilang tanpa tanggung jawab.
Perbuatan tersebut bukan sekadar tindakan tidak etis, melainkan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Dalam perspektif pidana, tindakan menawarkan barang dengan keterangan palsu dan menyebabkan kerugian orang lain dapat dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun.
Unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tampak jelas dalam praktik penjualan kartu perdana tidak aktif ini.
Lebih jauh, karena penipuan dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 28 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Ancaman pidananya tidak ringan: penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Dari sisi perlindungan konsumen, praktik ini juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, atau promosi.
Menjual kartu perdana yang diklaim aktif namun faktanya tidak dapat digunakan merupakan pelanggaran langsung terhadap hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Dengan demikian, penipuan ini bukan persoalan sepele yang bisa ditutupi dengan alasan kesalahpahaman atau kelalaian teknis.
Ini adalah kejahatan berlapis: melanggar hukum pidana, hukum siber, dan hukum perlindungan konsumen sekaligus.
Fakta bahwa praktik ini masih terus terjadi menunjukkan rendahnya kesadaran hukum pelaku, sekaligus keberanian untuk mengeksploitasi kelengahan masyarakat.
Namun dampak terburuk dari penipuan semacam ini bukan hanya kerugian uang.
Yang lebih parah adalah runtuhnya kepercayaan publik. Transaksi daring yang seharusnya dibangun di atas asas itikad baik justru dirusak oleh segelintir orang yang memilih hidup dari kebohongan. Sekali kepercayaan publik hancur, dampaknya menjalar luas:
konsumen menjadi curiga, pedagang jujur ikut dicurigai, dan ekosistem perdagangan digital menjadi tidak sehat.Lebih dari itu, penipuan juga menyentuh ranah moral yang paling dalam.
Uang hasil menipu bukan rezeki, melainkan hasil perampasan hak orang lain. Ia mungkin mengenyangkan perut hari ini, tetapi meninggalkan beban etika yang panjang. Dalam nilai sosial dan keagamaan, harta yang diperoleh dari kebohongan tidak akan membawa keberkahan, melainkan menjadi sumber kehancuran yang pelan namun pasti.
Diamnya korban bukan berarti keikhlasan.
Rasa marah, sakit hati, dan kecewa tetap melekat.
Setiap rupiah yang diambil dengan tipu daya adalah catatan moral yang akan terus menempel pada pelakunya. Hukum mungkin belum menyentuh hari ini, tetapi jejak digital tidak pernah benar-benar hilang. Cepat atau lambat, kebohongan akan menemukan jalannya sendiri untuk terbuka.
Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dan janji manis nomor cantik di media sosial.
Konsumen diimbau untuk membeli kartu perdana hanya melalui gerai resmi, outlet terpercaya, atau mitra penjualan yang memiliki identitas jelas dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara bagi para penjual, pesannya tegas dan tidak bisa ditawar: keuntungan yang lahir dari kebohongan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan martabat, merusak masa depan usaha, dan menumpuk dosa yang bebannya jauh lebih berat dari pada uang yang didapat hari ini. []

















