Gayo Lues — Kepolisian Resor Gayo Lues melalui Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku diamankan setelah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Kutelintang.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2026, saat korban meninggalkan rumah untuk sementara waktu dan bermalam di wilayah Kecamatan Pining.
Sepulangnya ke rumah keesokan hari, korban mendapati pintu belakang dalam kondisi terbuka dan isi rumah telah berantakan.
Sejumlah barang diketahui hilang, mulai dari kebutuhan rumah tangga, barang elektronik, hingga dokumen penting dan perhiasan emas. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Proses penyelidikan juga diperkuat dengan penelusuran rekaman kamera pengawas di beberapa titik, termasuk di area pertokoan di pusat Kota Blangkejeren. Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Identitas pelaku kemudian diketahui sebagai JA, pria berusia 35 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan berdomisili di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis malam, 22 Januari 2026, di kawasan Desa Kutelintang.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Barang-barang tersebut di antaranya emas, laptop, peralatan elektronik, perlengkapan rumah tangga, serta beberapa barang lain yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Gayo Lues untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Gayo Lues dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain, serta menelusuri apakah masih terdapat barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian kriminal, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Gayo Lues. [AHDA, G]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

















