Karimun, Kepulauan Riau — Kebijakan pemangkasan Dana Desa untuk kegiatan KDMP pada tahun anggaran 2026 dinilai berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap kinerja pemerintahan desa serta kualitas pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Pemangkasan tersebut berdampak langsung pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan komposisi 70:30, yang secara otomatis berimplikasi pada penurunan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa beserta perangkat desa.
Kondisi ini diperparah dengan adanya pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menjadi salah satu penopang utama operasional pemerintahan desa.
Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Karimun yang juga Kepala Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Ari Supriadi Nurfaizal, mengatakan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak bisa dilihat semata dari sisi aparatur desa, melainkan juga berpengaruh langsung terhadap masyarakat desa secara luas.
Ia menjelaskan, berkurangnya anggaran desa menyebabkan sejumlah pos strategis harus disesuaikan, mulai dari operasional pemerintahan desa, operasional dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga insentif bagi RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dampak lanjutan juga dirasakan oleh kelompok masyarakat yang selama ini berperan penting dalam pembinaan sosial, keagamaan, dan pendidikan dasar.
Menurut Ari, insentif bagi imam masjid dan surau, guru ngaji, guru TK dan PAUD, LPM, Karang Taruna, pemuda, hingga kelompok permata ikut terdampak oleh kebijakan tersebut.
Padahal, mereka merupakan elemen penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan sosial dan pendidikan dasar di desa.
Ia menilai, jika kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya penyesuaian kebijakan, maka pemerintah desa akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.
Penurunan kinerja desa, menurutnya, bukan sekadar kemungkinan, melainkan risiko nyata yang sudah mulai dirasakan di lapangan.
Ari berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan pemangkasan anggaran desa secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak riil yang terjadi di tingkat desa.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang proporsional dan berkeadilan agar desa tetap mampu menjalankan perannya sebagai garda terdepan pelayanan publik.
[NAINGGOLAN]

















