Karimun|Tribun News 99 – Ada satu hal yang tidak boleh menjadi kabur dalam pengelolaan program sosial perusahaan: dari mana uang berasal dan ke mana manfaatnya berakhir.
Pertanyaan itu kini mengemuka di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, setelah muncul informasi mengenai pembangunan sebuah kolam renang yang disebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Persoalan bukan semata soal keberadaan kolam renang tersebut. Sorotan justru mengarah pada transparansi pengelolaannya. Saat penelusuran dilakukan pada 28 Agustus 2026, proyek tersebut disebut masyarakat sebagai pembangunan fasilitas kolam renang dan tidak terlihat papan informasi proyek di lokasi.
Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal membenarkan bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan dana CSR. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai berapa dana CSR yang diterima Desa Pongkar dan untuk apa saja dana tersebut digunakan, jawaban yang diberikan melalui WhatsApp hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung di kantor desa.

Upaya lanjutan dilakukan pada Senin, 7 September 2026 dengan menanyakan apakah kepala desa berada di kantor. Tidak ada jawaban. Panggilan melalui telepon juga tidak diangkat.
Fakta komunikasi tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan dana. Namun ketertutupan informasi pada persoalan yang menyangkut fasilitas publik tetap layak mendapat perhatian karena publik berhak mengetahui bagaimana sebuah program sosial dijalankan.
Apalagi Kabupaten Karimun memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar daerah dalam mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta hubungan kontribusi perusahaan dengan masyarakat di Kabupaten Karimun.
Regulasi nasional juga menempatkan TJSL sebagai bagian yang memiliki kerangka pertanggungjawaban. PP Nomor 47 Tahun 2012 menyebut pelaksanaan TJSL dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran serta pelaksanaannya harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Artinya, ketika sebuah proyek diklaim bersumber dari CSR, pertanyaan mengenai dokumen dan pertanggungjawaban bukanlah pertanyaan yang berlebihan.
Publik patut mendapatkan informasi mengenai identitas perusahaan pemberi CSR, nilai bantuan, bentuk kesepakatan, tujuan program, nilai pekerjaan, pelaksana, mekanisme pembayaran serta hasil akhir pembangunan.
Apabila dana tersebut dikelola melalui mekanisme pemerintahan desa, perlu pula dilihat bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya dilakukan sesuai status dan mekanisme dana tersebut. Undang-Undang Desa sendiri mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, keuangan desa, aset desa serta pembinaan dan pengawasan.
Di titik ini, pemerintah desa tidak seharusnya melihat pertanyaan masyarakat sebagai serangan. Transparansi justru merupakan cara paling sederhana untuk menghentikan berkembangnya dugaan dan spekulasi.
Seorang warga Desa Pongkar yang identitasnya disamarkan dengan sebutan Mas menyatakan bahwa ketidakjelasan informasi mengenai dana CSR dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan berkembang menjadi isu liar. Jika terdapat laporan atau informasi awal yang cukup, menurutnya, klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
Dorongan agar aparat melakukan pemeriksaan harus ditempatkan secara proporsional. Pemeriksaan bukan berarti Abdul Jamal telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, pemeriksaan merupakan mekanisme untuk memastikan apakah ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti dan dokumen.
Ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis.
Namun pemerintah juga tidak boleh menggunakan prinsip praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menghindari pertanyaan publik. Praduga tak bersalah melindungi seseorang dari penghakiman sebelum proses hukum, tetapi tidak menghapus kewajiban pejabat publik untuk memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang sedang dipertanyakan masyarakat bukan reputasi pribadi kepala desa. Yang dipertanyakan adalah tata kelola.
Jika dana CSR memang diterima, dokumen penerimaan seharusnya dapat dijelaskan. Jika kolam renang memang dibangun menggunakan dana CSR, nilai dan pelaksananya semestinya dapat diterangkan. Jika proyek memang telah selesai atau sedang dikerjakan, masyarakat juga berhak mengetahui manfaat yang akan diterima.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah desa dan perusahaan mempunyai kesempatan untuk menunjukkan bukti dan sekaligus membersihkan ruang publik dari dugaan yang berkembang.
Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban berputar-putar. Mereka membutuhkan angka, dokumen, perencanaan dan hasil yang dapat dilihat.
Sebab CSR pada hakikatnya bukan sekadar papan nama perusahaan atau proyek yang kemudian difoto untuk laporan. Ia harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karimun, pihak perusahaan pemberi CSR dan Pemerintah Desa Pongkar patut membuka informasi yang relevan mengenai program tersebut. Transparansi akan jauh lebih murah daripada membiarkan kecurigaan berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari Abdul Jamal mengenai jumlah dana CSR yang diterima Desa Pongkar, perusahaan pemberi, rincian penggunaan dana dan dokumen pembangunan kolam renang.
Pihak Abdul Jamal maupun perusahaan terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau hak jawab apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta. “Bersambung” [Sajirun,S]




















