Pihak RSHD Diduga Kebal Hukum, Limbah B3 Mengalir ke Permukiman Warga

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:12 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh Rumah Sakit Harapan Sehat Meulaboh (RSHD) kembali mencuat dan kian menguat.

Limbah yang diduga berasal dari aktivitas operasional rumah sakit dilaporkan mengalir ke parit umum dan bermuara langsung ke kawasan permukiman warga Desa Gampong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Persoalan ini bukan peristiwa baru, melainkan dugaan pelanggaran berulang yang hingga kini tak kunjung mendapatkan penanganan serius dan tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan terbaru warga disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang warga berinisial R mengungkapkan bahwa bau menyengat menyerupai zat kimia dan limbah medis telah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut semakin parah ketika hujan turun, sebab air parit meluap, bercampur dengan cairan limbah, lalu mengalir ke jalan dan masuk ke halaman serta rumah warga. Parit yang berada di dekat jalan umum tidak mampu menampung debit air, sehingga limbah menyebar ke lingkungan yang setiap hari dilalui masyarakat.

Dampak yang dirasakan warga tidak hanya berupa pencemaran bau yang menyengat, tetapi juga keluhan kesehatan. Sejumlah warga, termasuk anak-anak dan lansia, mengalami gatal-gatal setelah air bercampur limbah tersebut masuk ke area rumah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena limbah medis dan limbah B3 berpotensi mengandung zat beracun, bahan infeksius, serta residu kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air permukaan, dan sumber air masyarakat.

Warga juga menyoroti keberadaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 milik rumah sakit yang diduga tidak memenuhi standar teknis. TPS tersebut disebut mengalami rembesan cairan yang mengarah langsung ke kawasan permukiman.

Jika dugaan ini benar, maka kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 yang diatur secara ketat oleh negara.

Ironisnya, keluhan masyarakat ini telah berulang kali disampaikan. Persoalan serupa bahkan disebut pernah dilaporkan dan ditangani aparat sebelumnya. Namun hingga kini, warga menilai penanganan tersebut bersifat sementara, tidak menyentuh akar persoalan, dan tidak menghasilkan solusi permanen.

Berulangnya laporan dan pemberitaan justru memperkuat kesan adanya pembiaran, seolah-olah hukum tidak memiliki daya paksa ketika berhadapan dengan institusi tertentu.

Hasil observasi awal di lapangan turut menguatkan laporan warga. Terlihat adanya indikasi aliran cairan dari area rumah sakit menuju parit yang bermuara ke kawasan permukiman.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Jika IPAL berfungsi sebagaimana mestinya, maka tidak semestinya limbah cair berbau menyengat dan berdampak langsung pada lingkungan warga.

Upaya konfirmasi kepada manajemen rumah sakit kembali menemui jalan buntu. Direktur Rumah Sakit Harapan Sehat, Dr. Romi HS, hanya memberikan pernyataan singkat dan menyebut bahwa persoalan limbah berada dalam kewenangan bidang umum.

Ia kemudian mengarahkan wartawan untuk menghubungi pejabat lain yang disebut bernama B. Toni. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor kontak yang diberikan sulit dihubungi dan tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan terkait dugaan pencemaran, kondisi IPAL, maupun sistem pengelolaan limbah B3 di lingkungan rumah sakit.

Sikap bungkam yang terus berulang ini memperkuat kecurigaan publik dan memunculkan kesan bahwa manajemen rumah sakit menghindari pertanggungjawaban.

Padahal, pengelolaan limbah medis dan limbah B3 telah diatur secara tegas dan rinci dalam berbagai regulasi yang bersifat mengikat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara jelas mewajibkan setiap rumah sakit mengelola limbah secara aman, tidak mencemari lingkungan, serta memastikan IPAL berfungsi optimal dan memenuhi baku mutu lingkungan. Pasal 6 peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa limbah cair wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengatur persyaratan teknis pengelolaan limbah B3, termasuk standar bangunan TPS B3 yang harus kedap, tahan bocor, dilengkapi sistem penampung rembesan, serta dilarang mencemari tanah dan air. TPS B3 yang mengalami kebocoran atau rembesan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Dari sisi sanksi, Permenkes 18 Tahun 2020 membuka ruang pemberian sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah B3, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Apabila pencemaran dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Berulangnya keluhan warga, temuan lapangan yang konsisten, serta kebisuan manajemen rumah sakit meski persoalan ini telah berkali-kali mencuat ke ruang publik, menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa lagi ditoleransi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah dan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan kesehatan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan secara serius, melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa legalitas serta fungsi IPAL, menilai kelayakan TPS limbah B3, dan memastikan seluruh sistem pengelolaan limbah di Rumah Sakit Harapan Sehat Meulaboh berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga menuntut transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar pengalihan konfirmasi antar bagian atau sikap diam yang berlarut-larut.

Hingga saat ini, keterangan resmi dan terbuka dari manajemen Rumah Sakit Harapan Sehat Meulaboh terkait dugaan pencemaran limbah B3 tersebut masih belum diberikan.

Di tengah keresahan warga yang terus berlangsung, publik menunggu kehadiran negara untuk memastikan bahwa keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak dikorbankan, serta bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. [Tim]

Berita Terkait

Gudang Bulog Meulaboh Disorot, DPR RI Temukan Beras Tak Layak Standar Premium

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:37 WIB

Melalui Pendampingan PT Timah, Pokdakan Tuah Bersatu Terus Kembangkan Budidaya Kakap Putih.

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:46 WIB

PT TIMAH Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Jumat Berkah, Ka Pos Marnit Pol Airud Serahkan Bantuan Kepada Warga Penderita Diabetes Akut.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kembali Salurkan BLT Bulan April – Juni 2026 Kepada 28 KPM.

Senin, 25 Mei 2026 - 06:28 WIB

Lewati Berbagai Tahapan Seleksi, 36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT TIMAH

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB

PT TIMAH Konsisten Bangun Generasi Unggul, 958 Alumni Lahir dari Program Kelas Beasiswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:54 WIB

Jaga Generasi Muda Sebagai Penerus Bangsa, Polres Karimun Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Berita Terbaru