Camat Pining Julfian berikan klarifikasi terkait aduan Masyarakat Ekan
Gayo Lues — Camat Pining, Zulfian, memberikan klarifikasi terkait aduan masyarakat mengenai pergantian Penjabat (Pj) Pengulu Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, yang belakangan menjadi perhatian publik. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas rilis yang beredar mengenai dugaan pengusulan Pj Penghulu tanpa persetujuan masyarakat desa.
Sebelumnya, seorang warga Desa Ekan bernama Jalal menyampaikan keberatan atas pengusulan Pj Pengulu Ekan yang dinilai dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa sepengetahuan masyarakat serta perangkat desa. Dalam rilis tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar hukum rekomendasi pengangkatan saudara Beramsyah sebagai Pj Pengulu Desa Ekan.
Menanggapi hal itu, Camat Pining, Kamis (08/01/2026) menegaskan bahwa proses pengusulan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyatakan bahwa rekomendasi Pj Pengulu Ekan didasarkan pada berita acara musyawarah urang tue Kampung Ekan.
“Usulan itu berdasarkan berita acara musyawarah urang tue Kampung Ekan, dan dua nama dikeluarkan oleh urang tue tersebut. Berita acara atas nama Dedy Sarami dan satu lagi, dan keduanya kami usulkan kepada Bupati,” ujar Zulfian dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa setelah pengusulan disampaikan, seluruh dokumen kemudian diteruskan kepada pihak terkait sesuai alur administrasi pemerintahan. Selanjutnya, proses penempatan dan keputusan akhir berada pada kewenangan pimpinan daerah melalui instansi yang membidangi pemerintahan desa.
“Selanjutnya kami serahkan ke pihak Tapem dan nantinya diposisikan kepada pimpinan yang membidangi,” katanya.
Dengan klarifikasi ini, Camat Pining berharap masyarakat memperoleh pemahaman utuh mengenai proses pengusulan Pj Pengulu Desa Ekan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kecamatan berupaya menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati mekanisme. []

















