Gayo Lues – Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues, Blangkejeren, Senin (2/2/2026).
Pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres Gayo Lues dilakukan dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara berada di area perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh dari pusat kota serta berada di wilayah pegunungan sehingga dinilai sulit dijangkau untuk pelaksanaan kegiatan secara langsung di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial K.U. memperagakan kembali rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana melalui 20 adegan yang disusun secara kronologis. Setiap adegan menggambarkan tahapan peristiwa yang diduga terjadi, mulai dari awal hingga terjadinya perbuatan yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang lain.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Desember 2025.
Menurutnya, seluruh adegan yang diperagakan tersangka merupakan hasil dari keterangan yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan penyidikan.
“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik dan dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” Ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.
Ia menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati terhadap kedua korban.
Keterangan mengenai motif tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan terus didalami serta diuji kebenarannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan untuk memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta keterkaitan antara keterangan tersangka dengan alat bukti yang ada.
Hasil rekonstruksi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Gayo Lues, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eddy Sanjaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Iqbal, S.H., beserta jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Gayo Lues lainnya.
Kehadiran jaksa bertujuan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil perkara sejak tahap penyidikan.
Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan oleh personel Polres Gayo Lues. Aparat kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.
Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh AIPDA Kaswandi, S.H., bersama anggota.
[AHDA GUNAWAN]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

















