Gayo Lues — Kepolisian Resor Gayo Lues memusnahkan sebanyak 186 kilogram narkotika jenis ganja dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Polres Gayo Lues, Rabu (11/2/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum bersama unsur terkait dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Pengadilan Negeri Blangkejeren, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Gayo Lues menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Blangkejeren.
Proses tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui sebelum barang bukti dimusnahkan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika, sekaligus wujud keseriusan Polres Gayo Lues dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Hyrowo.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues dengan tersangka berinisial ZS. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, di kawasan Pegunungan Bur Genting, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah camp atau tenda yang diduga digunakan sebagai tempat pengepresan ganja.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 94 kilogram ganja dari tersangka. Selain itu, ditemukan empat karung goni berisi ganja dengan berat total 89 kilogram serta tiga bal ganja seberat tiga kilogram. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 186 kilogram.
Tidak hanya narkotika, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengepresan turut diamankan, antara lain satu unit timbangan, dua set dongkrak mobil, dua kotak kayu yang diduga berfungsi sebagai cetakan press ganja, dua gulung lakban warna kuning, satu tas loreng, serta dua batang kayu yang digunakan sebagai alat bantu pengepresan.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi jajaran Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat, termasuk Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., atas upaya konsisten dalam memerangi peredaran narkotika.
Menurut Hyrowo, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
Karena itu, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Ia berharap sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, BNNK, serta masyarakat terus diperkuat guna menutup ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.
Upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi dinilai harus berjalan beriringan untuk menciptakan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari narkotika.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan para undangan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika di wilayah Gayo Lues.
[AHDA GUNAWAN]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

















