Gayo Lues/Tribun News 99 – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali mengungkap praktik peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan pelaku di luar dan di dalam lembaga pemasyarakatan,Senin (23/02/2026).
Dalam operasi yang dilakukan secara beruntun di sejumlah lokasi di Aceh dan Sumatera Utara, petugas menyita 39 kilogram ganja kering siap edar dan mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari wilayah Gayo Lues menuju Sumatera Utara.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Bambang Pelis. Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk menelusuri alur distribusi sekaligus mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan, aparat menemukan bahwa ganja dikirim dari wilayah pedalaman Kabupaten Gayo Lues dan bergerak menuju Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, hingga Kota Medan.
Dalam proses tersebut, polisi menyita dua karung goni besar berisi ganja dengan berat total 39 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga digunakan sebagai biaya operasional pengiriman.
Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 12 hingga 15 Februari 2026 di beberapa titik, antara lain Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues; pintu keluar Tol Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; serta di dua lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Tanjung Kusta Medan dan Lapas Narkotika Kota Langsa.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial BS (45), warga Bandar Setia, Percut Sei Tuan, yang berperan sebagai penerima sekaligus pengedar; MD (23), narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara; serta IS alias MG (45), mantan calon kepala daerah di Gayo Lues pada Pilkada 2024 yang kini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika lainnya.
Menurut keterangan penyidik, dua tersangka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan diduga berperan sebagai pengendali jaringan dari balik jeruji besi. Mereka mengatur komunikasi dan distribusi melalui perantara di luar lapas. Setiap kilogram ganja yang berhasil dikirim disebut-sebut dijanjikan upah Rp300.000 kepada pihak yang terlibat dalam pengiriman.
Kepolisian menilai pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya beradaptasi, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi secara ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, koordinasi lintas wilayah dan lintas institusi dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai distribusi.
Kabupaten Gayo Lues selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan temuan ladang ganja terbesar di Aceh. Aparat penegak hukum secara berkala melakukan patroli darat maupun udara untuk menekan produksi dan peredaran.
Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang beroperasi lintas kabupaten dan lintas provinsi.
Polisi menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna membongkar jaringan hingga ke tingkat pemasok dan pemodal, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar peredaran narkotika tidak terus merusak generasi muda di daerah. [Gunawan]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues:
Bripka, Sutrisno

















