Polda NTB Bongkar Korupsi Mebel SMK Rp10,2 Miliar, Negara Selamat Rp2,8 Miliar!

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:59 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, tribunnews99.com, (7 Mei 2026), –Kepolisian Polda NTB, memastikan bekerja cepat, profesional dan terpadu untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan mebel SMK se Provinsi NTB. Alhasil, sedikitnya, Rp 2,8 Milyar kerugian negara berhasil diselamatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 2,8 Miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda NTB dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan. (Af)

Berita Terkait

Ketua Komisi DPRD Sumbawa Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Massa terhadap PT Intam
‎Aliansi LSM Menggugat Geruduk PT Intam dan DPRD, Ini Tuntutannya
Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelanggaran PT Black Whale Industry, Ini Jawaban Plh Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter
Dituding Provokatif dan Sarat Propaganda, Nobar Film “Pesta Babi” Ditolak di KSB
Silaturahmi Bersama Bupati, Tokoh Masyarakat Minta Perbaikan Jalan Usar–Prode SP II
Ketua Umum LSM Garda Sumbawa, Siap Bongkar Kelalaian PLTU Kertasari Ke Jalur Hukum
Pengabdian Panjang Personel Polres Tulungagung Berbuah Tanda Kehormatan
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kurban Perdana di BTN Green Hill Sumbawa Penuh Haru, Semangat Gotong Royong Warga Membara

Senin, 25 Mei 2026 - 05:57 WIB

Ketua Komisi DPRD Sumbawa Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Massa terhadap PT Intam

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Geruduk DPRD Sumbawa, APR Tuntut Keseriusan Pemerintah Atasi Persoalan Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Dikonfirmasi Soal Dugaan Pelanggaran PT Black Whale Industry, Ini Jawaban Plh Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter

Senin, 18 Mei 2026 - 07:51 WIB

Dituding Provokatif dan Sarat Propaganda, Nobar Film “Pesta Babi” Ditolak di KSB

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:37 WIB

Silaturahmi Bersama Bupati, Tokoh Masyarakat Minta Perbaikan Jalan Usar–Prode SP II

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:51 WIB

Bapas Sumbawa Gandeng TNI-Polri Perangi HP Ilegal, Penipuan dan Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:14 WIB

Ketua Umum LSM Garda Sumbawa, Siap Bongkar Kelalaian PLTU Kertasari Ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

REGIONAL

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:10 WIB