Tulungagung, Jatim |Tribun News 99 – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung melalui Tim Resmob Macan Agung berhasil mengakhiri aksi dua terduga pelaku jambret yang selama ini meresahkan para pedagang keliling di wilayah Tulungagung. Kedua pria asal Kabupaten Malang itu ditangkap setelah buron selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar satu setengah bulan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya laporan penjambretan yang menyasar pedagang pasar saat berangkat maupun pulang berdagang. Para korban kehilangan uang hasil penjualan dan barang berharga dalam waktu singkat akibat aksi para pelaku yang bergerak cepat menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba melalui Kepala Tim Resmob Macan Agung, Aiptu Fendy Prestiawan, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial AA (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan AG (26), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Menurutnya, kedua pelaku diduga telah menjadikan pedagang pasar sebagai sasaran utama. Mereka memilih korban yang membawa uang tunai hasil transaksi sehingga aksi kejahatan tersebut memberikan kerugian besar bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.
Selama proses penyelidikan, polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, identitas kedua pelaku akhirnya berhasil diketahui sehingga tim bergerak menuju Kabupaten Malang untuk melakukan penangkapan.
Pelaku AG lebih dahulu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya petugas membekuk AA di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Gadang, Kota Malang. Saat proses penangkapan, AA berusaha melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya untuk melumpuhkan yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AA diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali menjalani hukuman penjara di Blitar dan Malang. Fakta tersebut semakin memperlihatkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal sehingga aparat kepolisian menilai tindakan tegas diperlukan demi mencegah ancaman terhadap keselamatan petugas maupun masyarakat.
Penyidik juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksinya dengan berangkat dari Malang menuju Tulungagung untuk mencari sasaran. Berdasarkan pengakuan awal, mereka diduga melakukan penjambretan di sedikitnya belasan lokasi yang tersebar di Desa Blimbing, Tenggur, Panjerejo, Sumberdadi, Sumberejo Wetan, Pulosari, Pojok, Tanggung, Gamping, Ngebong hingga wilayah Kota Tulungagung.
Terungkapnya rangkaian aksi tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama beberapa waktu terakhir dihantui aksi penjambretan terhadap pedagang pasar. Modus pelaku yang mengincar korban saat membawa hasil dagangan menunjukkan bahwa mereka telah mempelajari kebiasaan para pedagang sebelum menjalankan aksinya.
Meski demikian, pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan di sejumlah jalur menuju pasar tradisional masih perlu diperkuat. Kejahatan jalanan yang mampu berlangsung di banyak lokasi dalam kurun waktu cukup lama menunjukkan pentingnya peningkatan patroli rutin, optimalisasi kamera pengawas, serta keterlibatan masyarakat dalam segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami tindak penjambretan dengan ciri-ciri serupa agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan melengkapi pembuktian di persidangan. [Hilal]




















