Tulungagung, Jatim|Tribun News 99 – Upaya penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif kembali diterapkan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Kali ini, penyelesaian dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan dua aparatur di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Setelah melalui proses penyelidikan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sehingga perkara tidak berlanjut ke tahap proses hukum berikutnya.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Saat itu, pelapor baru saja menyelesaikan rangkaian kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lantai tiga gedung.
Setelah pekerjaan selesai, pelapor turun menuju lantai satu dengan maksud mematikan komputer di ruang humas sekaligus melakukan presensi sebelum pulang.
Namun, ketika melintasi tangga menuju lantai dua, pelapor mengaku didatangi seorang rekan kerja yang kemudian diduga melontarkan kalimat bernada ancaman. Ucapan tersebut membuat pelapor merasa tidak nyaman dan khawatir akan keselamatan dirinya.
Situasi semakin menegangkan ketika pelapor hendak meninggalkan area kantor menggunakan sepeda motor melalui pintu gerbang parkir belakang. Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, terlapor kembali menghadang akses keluar sambil mengulangi ucapan yang sama.
Merasa keselamatannya terancam dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pelapor memilih membatalkan rencana keluar melalui gerbang belakang. Ia kemudian memutar arah menuju gerbang depan untuk meninggalkan lokasi sebelum akhirnya melaporkan dugaan peristiwa pengancaman tersebut ke Polres Tulungagung agar memperoleh perlindungan hukum.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung melalui serangkaian penyelidikan sesuai prosedur. Penyidik mengumpulkan keterangan dari para pihak serta mempelajari kronologi kejadian yang dilaporkan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga membuka ruang dialog dengan mempertemukan pelapor dan terlapor melalui forum mediasi sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif.
Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan musyawarah dan kesediaan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi, sedangkan pelapor menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan kesediaannya mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh persyaratan penerapan Restorative Justice terpenuhi.
Selain adanya pencabutan laporan pengaduan masyarakat, kedua belah pihak juga menandatangani surat kesepakatan damai dan mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Menurutnya, penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara bermartabat, serta terciptanya rasa keadilan bagi semua pihak.
Pendekatan tersebut dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memperoleh persetujuan dari pelapor maupun terlapor.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai bukan berarti mengabaikan proses hukum, melainkan merupakan bentuk penyelesaian yang telah diatur dalam kebijakan penegakan hukum untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, penyidik tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, AKP Andi Wiranata Tamba berharap penyelesaian yang telah dicapai dapat menjadi titik awal membaiknya hubungan kedua belah pihak sebagai sesama rekan kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta mengendalikan emosi dalam menyelesaikan setiap persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan kesepakatan bersama masih menjadi salah satu alternatif yang efektif dalam perkara tertentu.
Dengan adanya kesepakatan damai yang lahir dari kesadaran para pihak tanpa adanya paksaan, diharapkan stabilitas hubungan kerja dapat kembali terjaga dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. [HILAL]




















