Tulungagung, Jatim|Tribun News 99 – Tiga objek bersejarah di Kabupaten Tulungagung hingga kini masih menunggu penetapan resmi sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Ketiga objek tersebut adalah Jembatan Plengkung, bekas Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tulungagung peninggalan era kolonial, serta Tombak Kanjeng Kiai Upas. Meski seluruh tahapan kajian telah rampung dan dinyatakan layak oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Tulungagung, proses administrasi berupa penerbitan SK masih belum selesai.

Penetapan status cagar budaya dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan warisan sejarah daerah. Tanpa adanya penetapan resmi, objek-objek tersebut belum memperoleh perlindungan hukum secara maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan pelestarian cagar budaya.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah terus didorong agar segera menyelesaikan proses administrasi sehingga upaya konservasi dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, M. Ardian Candra, membenarkan bahwa usulan penetapan tiga objek tersebut telah diajukan kepada Plt Bupati Tulungagung. Menurutnya, saat ini proses hanya tinggal menunggu penandatanganan SK sebagai dasar hukum penetapan cagar budaya.
Ia menjelaskan, seluruh proses kajian akademis telah diselesaikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya yang melakukan penilaian terhadap nilai sejarah, arsitektur, budaya, serta pentingnya ketiga objek tersebut bagi perkembangan sejarah Kabupaten Tulungagung. Hasil kajian menyimpulkan bahwa ketiganya memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ardian optimistis proses tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Menurutnya, setelah SK diterbitkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan, pemeliharaan, pelestarian, serta pengembangan terhadap objek yang telah ditetapkan agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Keberadaan Jembatan Plengkung sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu infrastruktur bersejarah yang memiliki nilai penting dalam perkembangan transportasi di Tulungagung pada masa lampau. Sementara itu, bekas Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tulungagung menjadi saksi perjalanan pemerintahan dan sistem peradilan sejak masa kolonial Belanda.
Adapun Tombak Kanjeng Kiai Upas merupakan pusaka yang memiliki nilai historis sekaligus budaya, karena berkaitan erat dengan perjalanan pemerintahan Kabupaten Tulungagung dan menjadi bagian dari identitas daerah.
Rekomendasi penetapan ketiga objek tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya sejak akhir tahun 2025. Namun hingga pertengahan tahun 2026, proses penerbitan SK masih belum rampung sehingga status hukumnya belum berubah menjadi cagar budaya yang sah.
Selain menuntaskan penetapan tiga objek tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga terus melakukan inventarisasi terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di berbagai wilayah Tulungagung. Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat lebih dari 100 objek yang memiliki potensi untuk diusulkan sebagai cagar budaya setelah melalui proses penelitian dan kajian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset sejarah yang tersebar di berbagai lokasi. Setiap objek nantinya akan diteliti dari sisi nilai sejarah, keaslian, usia, fungsi, serta kontribusinya terhadap perkembangan kebudayaan di Kabupaten Tulungagung sebelum diajukan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Tidak hanya berfokus pada warisan budaya berupa benda dan bangunan, pemerintah daerah juga mulai memperluas perhatian terhadap pelestarian budaya tak benda. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah kajian terhadap kesenian tiban, tradisi khas masyarakat Tulungagung yang selama ini masih lestari dan menjadi bagian dari identitas budaya lokal.
Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk mengusulkan kesenian tiban sebagai cagar budaya tak benda. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, kesenian tradisional tersebut diharapkan memperoleh pengakuan resmi sehingga pelestarian, pembinaan, dan pengembangannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah pemerintah daerah dalam mempercepat penetapan cagar budaya dinilai penting mengingat semakin besarnya tantangan terhadap keberadaan warisan sejarah akibat perkembangan pembangunan dan perubahan fungsi lahan.
Dengan adanya status cagar budaya, setiap objek akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga keberadaannya dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari identitas sejarah, pendidikan, serta kekayaan budaya Kabupaten Tulungagung bagi generasi sekarang maupun masa depan. [HILAL]




















