Probolinggo , Jatim| Tribun News 99 – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Probolinggo kembali menjadi perhatian kalangan legislatif.
Sorotan muncul setelah ditemukannya mekanisme pemenuhan sisa kuota atau pagu sekolah yang dinilai belum memiliki pengaturan yang jelas dalam regulasi utama, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah proses seleksi melalui jalur domisili selesai dilaksanakan, namun masih menyisakan ratusan kursi kosong di sejumlah SMP negeri.
Di tengah kondisi itu, pemerintah daerah membuka kembali pendaftaran melalui mekanisme pemenuhan pagu untuk mengisi kursi yang belum terisi. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai dasar hukum dan tata cara pelaksanaannya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menilai Pemerintah Kota Probolinggo perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penyelenggaraan SPMB.
Menurutnya, petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis harus disusun secara lebih rinci agar seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berlangsung transparan, akuntabel, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa salah satu persoalan mendasar terletak pada mekanisme pemenuhan pagu yang dinilai belum tercantum secara tegas dalam Peraturan Wali Kota sebagai regulasi utama pelaksanaan SPMB.
Kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai penafsiran yang berbeda, baik dari panitia pelaksana maupun masyarakat yang mengikuti proses penerimaan siswa baru.
Menurut Sibro, perubahan kebijakan yang dilakukan setelah seluruh tahapan jalur domisili selesai dapat memicu ketidakpastian apabila tidak didukung dengan dasar hukum yang kuat dan tersosialisasi secara baik. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, hingga mekanisme penentuan peserta yang berhak mengikuti pemenuhan kuota.
“Kami berharap ke depan seluruh mekanisme penerimaan siswa baru benar-benar diatur secara detail dalam regulasi, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ataupun dugaan adanya perlakuan yang tidak sama bagi calon peserta didik,” ujarnya.
Data yang dihimpun menunjukkan masih terdapat sekitar 250 kursi SMP negeri di Kota Probolinggo yang belum terisi setelah proses seleksi utama selesai. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo membuka pendaftaran melalui skema pemenuhan pagu dengan prioritas bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya telah mengikuti proses pendaftaran namun belum diterima.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor 100.3.3.3/15/KEP/425.012/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemenuhan pagu diperuntukkan bagi warga Kota Probolinggo dengan tetap mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang belum memperoleh kesempatan diterima di sekolah negeri.
Meski demikian, pihaknya mengakui pelaksanaan SPMB tahun ini tetap akan menjadi bahan evaluasi. Berbagai masukan dari DPRD maupun masyarakat akan dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik di tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi terhadap sistem penerimaan murid baru dinilai menjadi langkah penting agar proses seleksi tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Regulasi yang lebih rinci diharapkan mampu menghilangkan ruang multitafsir sekaligus memastikan setiap tahapan penerimaan peserta didik dapat dipahami secara terbuka oleh seluruh masyarakat.
Perbaikan terhadap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis juga dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di daerah. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, proses SPMB diharapkan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik serta meminimalkan potensi polemik yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru. [Hilal]




















