Tulungagung, Jatim |Tribun News 99 – Pemerintah Kabupaten Tulungagung gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 setelah enam tahun berturut-turut meraih predikat tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), menyusul ditemukannya sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diperparah oleh kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Perubahan opini tersebut menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengakui bahwa pemerintah daerah tidak lagi mampu mempertahankan opini WTP sebagaimana yang diraih selama enam tahun terakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi atas dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk proses hukum yang melibatkan kepala daerah.
Baharudin mengatakan pemerintah daerah telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Jawa Timur. Dokumen tersebut memuat sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai, kasus OTT KPK menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian auditor terhadap kondisi tata kelola pemerintahan di Tulungagung. Menurutnya, sulit bagi pemerintah daerah mempertahankan opini tertinggi ketika pimpinan daerah sedang menghadapi perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain dampak dari kasus hukum tersebut, hasil pemeriksaan BPK juga menemukan sejumlah kelemahan dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan. Beberapa pengeluaran anggaran yang telah direalisasikan tercatat belum didukung kelengkapan administrasi secara menyeluruh pada saat proses audit berlangsung. Kondisi itu menjadi salah satu alasan BPK memberikan pengecualian dalam opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Temuan lain yang menjadi perhatian berkaitan dengan tata kelola administrasi pada tingkat bendahara di sejumlah organisasi perangkat daerah. BPK meminta pemerintah daerah segera menyempurnakan mekanisme pencatatan, pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyatakan akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK. Langkah perbaikan akan difokuskan pada pembenahan sistem administrasi keuangan, peningkatan pengawasan internal, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Meski gagal mempertahankan opini WTP, Baharudin memastikan perubahan status opini menjadi WDP tidak akan berdampak terhadap besaran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun berbagai skema transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah. Menurutnya, opini BPK merupakan penilaian atas kualitas penyajian laporan keuangan, bukan indikator yang secara langsung menentukan alokasi anggaran transfer dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung optimistis dapat memperbaiki seluruh catatan yang diberikan BPK dalam waktu yang telah ditentukan. Evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan akan dilakukan secara menyeluruh agar kelemahan yang ditemukan pada pemeriksaan tahun anggaran 2025 tidak kembali terulang pada periode berikutnya.
Perubahan opini dari WTP menjadi WDP menjadi pengingat bahwa kualitas tata kelola pemerintahan tidak hanya diukur dari kemampuan merealisasikan anggaran, tetapi juga dari integritas penyelenggara negara, kepatuhan terhadap aturan administrasi, serta konsistensi dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi bergaya Kompas atau versi investigatif yang lebih tajam namun tetap berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik. [HILAL]




















