Tulungagung, Jatim|Tribun News 99 – Posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang saat ini dijabat Sabar diusulkan berganti kepada Panhis Yody Wirawan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pergantian unsur pimpinan legislatif dari Fraksi Partai NasDem itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada Rabu, 8 Juli 2026, dan disebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan internal partai yang telah disusun sejak awal pembentukan alat kelengkapan dewan.
Usulan tersebut mengacu pada Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 16.14a/SK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Surat keputusan itu menetapkan perubahan unsur pimpinan DPRD dari Partai NasDem, sekaligus menjadi dasar formal bagi proses pergantian jabatan di lembaga legislatif daerah tersebut. Dengan keputusan itu, partai meminta agar mekanisme pergantian segera diproses sesuai aturan yang berlaku di DPRD.
Panhis Yody Wirawan, yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tulungagung, mengatakan pergantian tersebut bukan keputusan mendadak. Menurut dia, mekanisme itu telah menjadi bagian dari kesepakatan yang dibangun di lingkungan internal partai sejak awal. Seluruh proses, mulai dari rekrutmen kader, penentuan pimpinan DPRD, hingga penetapan ketua fraksi, disebut dilakukan melalui berita acara dan keputusan organisasi yang sah.
Ia menjelaskan, pada 2024 partainya telah menyepakati adanya pembagian masa jabatan pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama. Kesepakatan itu, kata dia, lahir dari koordinasi antara Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem. Karena itu, perubahan posisi wakil ketua DPRD dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan yang sudah disusun sejak awal, bukan hasil dari dinamika politik sesaat.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, masa jabatan Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem ditetapkan berlangsung minimal satu tahun dan maksimal satu setengah tahun sebelum dilakukan evaluasi dan pergantian sesuai keputusan partai. Skema itu, menurut Panhis, dimaksudkan agar kaderisasi berjalan dan kesempatan memimpin dapat dibagi secara proporsional di internal partai. Dengan begitu, jabatan pimpinan dewan tidak melekat pada satu orang selama seluruh periode.
Meski demikian, Panhis belum memastikan apakah pola pembatasan masa jabatan yang sama akan tetap diterapkan setelah dirinya resmi menduduki kursi Wakil Ketua DPRD. Ia mengatakan keputusan berikutnya tetap bergantung pada hasil evaluasi dan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. Dalam pandangannya, partai memiliki kewenangan penuh untuk menilai kebutuhan organisasi dan menentukan siapa yang paling tepat mengisi posisi strategis di parlemen daerah.
Panhis juga menegaskan bahwa pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung tidak berkaitan dengan persoalan politik praktis maupun konflik internal. Ia memastikan usulan tersebut murni merupakan implementasi dari kesepakatan organisasi yang telah dibuat sejak awal. Menurut dia, langkah itu justru menunjukkan bahwa partai menjalankan mekanisme kelembagaan secara tertib dan konsisten terhadap keputusan yang telah disepakati bersama.
Dengan disampaikannya usulan dalam rapat paripurna, proses pergantian pimpinan DPRD selanjutnya akan mengikuti mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan berikutnya mencakup pengajuan berkas, verifikasi, hingga penetapan resmi sebelum pelantikan pimpinan baru dapat dilakukan. Jika seluruh proses berjalan lancar, kursi Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Fraksi NasDem akan segera beralih dari Sabar kepada Panhis Yody Wirawan sesuai keputusan partai dan prosedur lembaga. [Hilal]




















