Tulungagung, Jatim Tribun News 99 — Kepolisian Sektor Sumbergempol menetapkan seorang perempuan berinisial MK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian perhiasan dan sejumlah uang milik warga setempat, Selasa (14/07/2026).
Meski status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga yang bersangkutan, terutama karena tersangka memiliki dua anak balita, salah satunya masih membutuhkan air susu ibu (ASI).
Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial YN melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam lemari rumahnya di Desa Tambakrejo. Setelah mengetahui barang-barang tersebut tidak lagi berada di tempat penyimpanan, korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan kepolisian, barang yang dilaporkan hilang meliputi lima kalung emas, tiga cincin emas, tiga gelang emas, uang tunai dalam mata uang Korea Selatan sebesar 10 ribu Won, serta uang dalam mata uang Taiwan sebesar 500 TWD.
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Sumbergempol langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, melakukan pendalaman terhadap lokasi kejadian, serta menelusuri berbagai informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial MK yang masih merupakan warga Desa Tambakrejo. Setelah identitasnya dipastikan, polisi melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui telah mengambil barang-barang milik korban. Dari proses pengembangan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet penyimpanan perhiasan milik korban dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Meski telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak langsung melakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk faktor kemanusiaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki dua anak yang masih berusia balita. Salah satu di antaranya masih memerlukan ASI dan pengasuhan langsung dari ibunya.
Selain kondisi anak yang masih bergantung pada ibu kandungnya, penyidik juga menerima permohonan dari keluarga tersangka yang diketahui oleh Kepala Desa Tambakrejo. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan selama proses hukum tetap berjalan.
AKP Moh. Anshori menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum terhadap tersangka. Status hukum MK tetap sebagai tersangka, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam penanganan perkara pidana, kepolisian juga memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan sepanjang tidak menghambat proses penegakan hukum serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, penegakan hukum juga harus dijalankan secara proporsional dengan memperhatikan kondisi sosial dan kemanusiaan yang melingkupi setiap perkara.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polisi juga belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan seluruh barang yang dilaporkan hilang karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena memperlihatkan dua sisi yang berjalan beriringan dalam penegakan hukum, yakni upaya memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap tersangka yang memiliki tanggung jawab sebagai ibu bagi anak-anak yang masih membutuhkan pengasuhan.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, kepolisian menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Hilal]




















