Surabaya, Jatim |Tribun News 99 — Polemik yang muncul pasca pergantian Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, terus bergulir. Di tengah mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk mengembalikan stempel kepengurusan mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan tetap membuka ruang dialog, namun memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya. Menurutnya, pemerintah tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Namun, apabila langkah pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan penyimpangan yang sedang diproses, pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah sesuai prosedur.
Eri mengatakan hingga kini dirinya belum memperoleh informasi utuh mengenai alasan di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pergantian lurah.
Karena itu, Pemkot Surabaya memilih mengedepankan komunikasi untuk mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan mutasi lurah merupakan kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari pembinaan aparatur sipil negara. Setiap pejabat pemerintahan di tingkat kelurahan, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas yang berada dalam lingkup kewenangannya berjalan sesuai aturan.
Pergantian Lurah Tambak Wedi dilakukan setelah Pemerintah Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak di kawasan SWK Tambak Wedi. Dari hasil inspeksi tersebut, muncul dugaan adanya pungutan liar dan praktik jual beli stan yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Eri mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan pungutan terhadap pedagang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp3,8 juta hingga mencapai Rp30 juta. Sebagian dana tersebut, menurut informasi yang diterimanya, telah dikembalikan kepada pihak yang sebelumnya melakukan pembayaran.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak secara otomatis menghapus atau menghentikan proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Menurut Eri, lurah memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di wilayah kerjanya, termasuk pengelolaan Sentra Wisata Kuliner meskipun operasional sehari-hari dijalankan oleh paguyuban pedagang. Karena itu, seorang lurah tidak dapat beralasan tidak mengetahui apabila terjadi dugaan penyimpangan yang berlangsung dalam wilayah administrasinya. Prinsip pengawasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan yang melekat pada setiap aparatur pemerintah.
Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa proses penataan birokrasi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Oleh sebab itu, setiap kebijakan mutasi maupun evaluasi terhadap aparatur sipil negara didasarkan pada mekanisme administrasi pemerintahan serta hasil pembinaan internal yang menjadi kewenangan kepala daerah.
Terkait rencana pengembalian stempel oleh sejumlah pengurus RT, RW, dan LPMK, Pemkot Surabaya menyatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun pemerintah mengingatkan bahwa seluruh tindakan harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Apabila terdapat kekosongan kepengurusan akibat pengembalian stempel tersebut, pemerintah memastikan akan menempuh mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kasus dugaan pungutan liar di SWK Tambak Wedi saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah, sementara proses penyelidikan dan penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
Pemerintah Kota Surabaya berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk menjaga kondusivitas lingkungan serta mendukung upaya pembenahan tata kelola pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terpelihara. [Hilal]




















