Dugaan Permintaan Rp1 Miliar untuk Penerbitan SK KORMI Surabaya Mencuat, Mediasi Digelar di Dispora Jatim

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:52 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Jatim |Tribun— Dugaan adanya permintaan uang senilai Rp1 miliar dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Surabaya memicu polemik serius. Persoalan yang masih berupa dugaan itu berujung pada aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur, Rabu (15/7/2026), sebelum akhirnya difasilitasi melalui forum mediasi antara perwakilan massa, Dispora Jawa Timur, dan Ketua KORMI Surabaya periode 2026–2030, Armuji.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.55 WIB. Massa membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar dugaan praktik yang mereka nilai mencederai tata kelola organisasi olahraga masyarakat diusut secara tuntas. Mereka juga meminta agar Ketua KORMI Jawa Timur periode 2026–2030, Debie Sisilia Samoa, serta Sekretaris KORMI Jawa Timur, Siswandi, dikenai sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerbitan SK kepengurusan.

Sekitar pukul 10.15 WIB, perwakilan pengunjuk rasa diterima untuk melakukan mediasi di Kantor Dispora Jawa Timur. Pertemuan tersebut berlangsung dengan tujuan meredam ketegangan sekaligus membuka ruang penyampaian aspirasi secara resmi kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang memfasilitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada awak media usai mediasi, Armuji menyampaikan bahwa tuntutan utama yang dibawa pihaknya adalah meminta adanya tindakan tegas terhadap pengurus KORMI Jawa Timur karena diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat penerbitan SK kepengurusan.

Menurut Armuji, dirinya menolak memenuhi permintaan tersebut. Ia mengaku memilih tidak melanjutkan proses apabila memang harus disertai pembayaran dalam jumlah besar. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola organisasi.

Selain dugaan permintaan uang untuk penerbitan SK, Armuji juga mengungkapkan adanya komunikasi yang menurut pengakuannya dilakukan oleh sekretaris KORMI Jawa Timur terkait pembagian sebagian dana operasional organisasi. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan Armuji kepada publik dan hingga kini masih berupa klaim dari salah satu pihak yang belum diuji melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Armuji juga menyampaikan dugaan bahwa apabila dana operasional organisasi dicairkan di kemudian hari, terdapat potensi adanya permintaan pembagian dana. Dugaan tersebut merupakan pandangan pribadi yang disampaikan dalam konferensi pers dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Ketua KORMI Jawa Timur, Debie Sisilia Samoa, maupun Sekretaris KORMI Jawa Timur, Siswandi, terkait tuduhan yang disampaikan Armuji. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sesuai prinsip negara hukum, sampai terdapat pembuktian melalui mekanisme yang sah.

Secara hukum, apabila dugaan permintaan sejumlah uang dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi dalam suatu jabatan organisasi terbukti memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Apabila berkaitan dengan penyelenggara negara atau penggunaan kewenangan yang berhubungan dengan keuangan negara, penegak hukum juga dapat menilai relevansinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentu setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut kredibilitas tata kelola organisasi olahraga masyarakat di Jawa Timur. Publik berharap seluruh pihak yang memiliki informasi dapat memberikan keterangan secara terbuka, sementara aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional apabila terdapat laporan resmi atau bukti yang memenuhi syarat untuk dilakukan proses hukum.

Pada saat yang sama, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Hilal]

Berita Terkait

PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
Tujuh Kursi Kosong, Pimpinan OPD Di Pemkab Tulungagung Telah Di isi
DINAS PUPR TULUNGAGUNG KEBUT PERBAIKAN JALAN DI KARANGREJO
PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
ACARA TASYAKURAN MEMPEINGATI HARI SANTRI MASIONAL DIHADIRI PLT. BUPATI AHMAD BAHARUDIN.
SMPN6 Tulungagung Peringati Hari Santri Nasional 
HARI SANTRI NASIONAL 2026, SMPN 6 TULUNGAGUNG BAGIKAN 380 PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA.
KEJUARAAN PIALA BUPATI KEDIRI 2026 DIPEREBUTKAN KONTINGEN DARI SMPN 1 GURAH KEDIRI

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru