Blitar,Jatim|Tribun News 99 – Fenomena meningkatnya permohonan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Blitar menjadi perhatian serius. Hingga Juli 2026, tercatat delapan ASN mengajukan izin bercerai melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Faktor ekonomi, terutama persoalan utang yang membebani kehidupan rumah tangga, disebut menjadi penyebab yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat delapan permohonan cerai yang diajukan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Dari jumlah tersebut, tiga pemohon merupakan ASN laki-laki, sedangkan lima lainnya adalah ASN perempuan.
Menurut Ika, persoalan ekonomi menjadi faktor yang paling dominan. Sejumlah pasangan mengalami tekanan akibat beban utang yang berujung pada konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
Selain itu, terdapat pula kasus yang dipicu oleh hadirnya pihak ketiga, sementara satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari delapan pengajuan tersebut, empat perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan pembinaan oleh BKPSDM. Sementara dua perkara telah memperoleh keputusan sesuai prosedur yang berlaku. Sisanya masih berada pada tahapan administrasi dan penyelesaian sesuai mekanisme yang ditentukan.
Ika menegaskan bahwa perceraian bagi ASN tidak dapat dilakukan secara langsung sebagaimana masyarakat pada umumnya. Setiap permohonan wajib melalui tahapan yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Proses tersebut meliputi klarifikasi terhadap kedua belah pihak, pembinaan untuk mencari solusi atas persoalan rumah tangga, hingga penilaian terhadap alasan perceraian beserta dampaknya terhadap kedinasan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hubungan rumah tangga masih memungkinkan dipertahankan, upaya pembinaan akan terus dilakukan. Namun jika alasan perceraian dinilai kuat, didukung fakta yang memadai, serta tidak memungkinkan adanya penyelesaian, BKPSDM akan meneruskan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai dasar pemberian izin perceraian.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menaati ketentuan administratif dalam mengajukan perceraian. Pengajuan yang tidak melalui prosedur resmi dapat berimplikasi pada sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan hukuman disiplin berat apabila terbukti melanggar ketentuan.
BKPSDM Kota Blitar, lanjut Ika, akan memperkuat program pembinaan bagi ASN, terutama dalam aspek ketahanan keluarga dan pengelolaan keuangan rumah tangga. Langkah tersebut dinilai penting mengingat persoalan ekonomi kerap menjadi pemicu munculnya konflik dalam keluarga yang pada akhirnya berdampak terhadap kinerja maupun stabilitas psikologis aparatur negara.
Kasus-kasus yang muncul sepanjang tahun ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan keluarga ASN.
Karena itu, pendekatan preventif melalui edukasi pengelolaan keuangan, komunikasi keluarga, serta pembinaan secara berkelanjutan diharapkan mampu menekan angka permohonan perceraian di lingkungan Pemerintah Kota Blitar tanpa mengesampingkan hak setiap ASN untuk memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku. [Hilal]




















