Tulungagung|Tribun News 99 — Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Regulasi yang telah memasuki tahap harmonisasi akhir itu menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, mempertegas aturan perizinan, sekaligus menekan praktik penjualan ilegal yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Tahapan harmonisasi dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Kantor DPRD.
Proses tersebut merupakan tahapan terakhir sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna guna memperoleh persetujuan DPRD dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan, Samsul Huda, S.Ag., M.Pd., menyatakan pembahasan substansi regulasi pada prinsipnya telah rampung. Menurut dia, harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh materi muatan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum pada saat diterapkan.
Ia menjelaskan, penyempurnaan naskah Raperda dilakukan setelah adanya hasil fasilitasi dan masukan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyusunan materi juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah daerah menitikberatkan pengaturan pada dua aspek utama. Pertama, memperketat mekanisme dan persyaratan perizinan bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pengadaan maupun penjualan minuman beralkohol.
Kedua, menetapkan pengaturan zonasi yang melarang penjualan minuman beralkohol di kawasan tertentu, antara lain di sekitar lingkungan pendidikan, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya yang dinilai memerlukan perlindungan khusus.
Samsul menegaskan, keberadaan Perda nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi aparat ketika melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, pengawasan yang selama ini berjalan membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif agar penanganan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, ruang gerak pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa izin diharapkan semakin terbatas.
Setelah Perda resmi disahkan, pelaksanaan pengawasan akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum sesuai tugas serta kewenangannya masing-masing.
Penindakan nantinya dapat dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin maupun praktik peredaran yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan keseimbangan antara kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan hukum dengan perlindungan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pengaturan tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga penataan sistem perizinan dan pengawasan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Apabila proses harmonisasi berjalan sesuai jadwal, Raperda akan segera diajukan ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta mendukung terciptanya ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku. [Hilal]




















