Tulungagung|Tribun News 99 – Operasi Gabungan di Tulungagung Jaring 31 Pelanggar. Menurut kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai memunculkan kekhawatiran terhadap penerimaan daerah di Kabupaten Tulungagung.
Kondisi itu mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan operasi gabungan di Jalan Pahlawan, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Rabu, 23 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan terjaring karena menunggak pajak maupun melanggar aturan lalu lintas.

Operasi melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satlantas Polres Tulungagung, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja. Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas dihentikan untuk diperiksa kelengkapan administrasi, bukti pelunasan PKB, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak pengendara yang belum memenuhi kewajiban maupun aturan berkendara. Dari total 31 pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 15 kendaraan diketahui menunggak pembayaran pajak.
Sementara 16 pengendara lainnya dikenai sanksi tilang karena berbagai pelanggaran lalu lintas, antara lain tidak membawa dokumen kendaraan yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan helm.
Kepala Bagian Operasi Satlantas Polres Tulungagung, IPTU Zainudin, mengatakan operasi tersebut digelar sebagai langkah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menurut dia, kecenderungan menurunnya kepatuhan wajib pajak perlu segera direspons karena berkaitan langsung dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ketika penerimaan menurun, kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, termasuk infrastruktur, juga ikut terdampak,” ujar Zainudin.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, petugas membuka layanan pembayaran PKB di lokasi operasi. Pemilik kendaraan yang terbukti menunggak dapat langsung melunasi kewajibannya melalui pembayaran tunai maupun nontunai tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Sementara itu, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme penindakan tilang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kepatuhan berlalu lintas di jalan raya.
Operasi kali ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum. Petugas juga memberikan penghargaan simbolis kepada pengendara yang telah menunjukkan kepatuhan.
Mereka yang dapat membuktikan pembayaran PKB tepat waktu, membawa surat-surat kendaraan secara lengkap, dan mematuhi aturan berkendara menerima bingkisan berupa satu bungkus cokelat sebagai bentuk apresiasi.

Menurut Zainudin, pendekatan yang memadukan edukasi, pelayanan, penegakan hukum, dan penghargaan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Ia menambahkan, operasi gabungan serupa akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan di sejumlah titik di wilayah Tulungagung. Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat, penerimaan PAD tetap terjaga, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin baik. [Hilal]




















