Tulungagung|Tribun News 99 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa dunia pendidikan masih menjadi salah satu sektor pelayanan publik yang rentan terhadap praktik korupsi. Peringatan itu bukan sekadar dugaan, melainkan didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi yang menunjukkan masih adanya berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter, integritas, dan masa depan generasi bangsa.
Sorotan itu disampaikan KPK setelah mencermati hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
Dalam penilaian tersebut, sektor pendidikan memperoleh skor 69, yang menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan dalam tata kelola pelayanan publik. Sejumlah persoalan yang berulang kali ditemukan antara lain dugaan pungutan liar, praktik penitipan siswa, hingga manipulasi data peserta didik dalam proses administrasi pendidikan.
KPK menilai salah satu titik paling rawan terjadinya penyimpangan berada pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Proses yang seharusnya menjadi pintu masuk pendidikan secara adil dan transparan justru berpotensi disalahgunakan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Dugaan praktik yang mencederai asas keadilan, seperti penyalahgunaan kewenangan maupun manipulasi administrasi, dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa dampak penyimpangan di sektor pendidikan tidak hanya berujung pada kerugian administratif atau finansial, tetapi juga berpotensi merusak nilai-nilai integritas yang seharusnya ditanamkan kepada peserta didik sejak dini.
Ketika praktik yang tidak sesuai aturan terjadi di lingkungan pendidikan, maka pesan moral mengenai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab berisiko kehilangan maknanya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Upaya tersebut meliputi identifikasi risiko penyimpangan dalam penyelenggaraan SPMB, sosialisasi surat edaran mengenai pencegahan korupsi pada proses penerimaan murid baru, hingga mendorong pembentukan kanal pengaduan masyarakat agar dugaan pelanggaran dapat dilaporkan secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
KPK juga mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat komitmen dalam membangun sistem pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Menurut lembaga tersebut, keberhasilan mencegah korupsi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada keseriusan seluruh penyelenggara pendidikan dalam memperbaiki tata kelola, meningkatkan pengawasan, serta membuka akses informasi kepada masyarakat.
Selain itu, partisipasi masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, dan pengawas sekolah dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik-praktik yang menyimpang. Keterlibatan publik diharapkan mampu menjadi mekanisme kontrol agar setiap proses pelayanan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan KPK menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga harus menjadi ruang lahirnya budaya integritas.
Sistem yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan merupakan prasyarat penting untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter kuat dalam menjunjung nilai kejujuran dan antikorupsi.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merujuk pada pernyataan resmi KPK dan data hasil MCSP Tahun 2025, sehingga tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu di luar informasi yang telah disampaikan secara resmi. [Hilal]




















