Tulungagung|Tribun News 99 – Program parkir berlangganan yang telah diberlakukan di Kabupaten Tulungagung sejak 1 Januari 2026 ternyata belum sepenuhnya mengakhiri praktik pungutan parkir yang tidak semestinya.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (24/7), petugas masih menemukan juru parkir yang diduga melakukan pungutan di lokasi yang telah masuk dalam skema parkir berlangganan, sekaligus mendapati trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan dan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Polisi Militer dengan menyasar sejumlah ruas jalan di kawasan Kota Tulungagung.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan ketertiban terhadap pelanggaran parkir dan pemanfaatan fasilitas umum yang dinilai masih terjadi meski aturan baru telah berjalan selama lebih dari enam bulan.
Di Jalan dr. Soetomo, petugas menemukan deretan sepeda motor yang diparkir di atas trotoar sehingga menghambat akses pejalan kaki. Selain itu, trotoar juga dimanfaatkan sebagai tempat meletakkan kursi dan meja oleh salah satu usaha kafe. Kondisi tersebut dinilai mengurangi fungsi utama trotoar sebagai ruang aman bagi masyarakat yang berjalan kaki.
Petugas kemudian memanggil pengelola usaha serta juru parkir yang berada di lokasi, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki legalitas. Mereka didata dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Temuan lain muncul di kawasan Jalan Ahmad Yani Barat. Di lokasi itu, petugas mendapati seorang juru parkir yang diduga mengarahkan kendaraan ke area di luar kantong parkir resmi. Keberadaan praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan sekaligus membuka ruang terjadinya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menjelaskan bahwa sejak sistem parkir berlangganan diberlakukan pada 1 Januari 2026, kendaraan berpelat nomor Tulungagung yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi dikenai biaya parkir di tepi jalan umum yang masuk dalam cakupan program tersebut.
Biaya parkir telah terintegrasi dalam pembayaran pajak kendaraan sehingga tidak dibenarkan adanya penarikan biaya tambahan kepada pengguna kendaraan di lokasi tersebut.
Menurut Mahendra, ketentuan berbeda berlaku bagi kendaraan dari luar daerah. Kendaraan berpelat luar Tulungagung tetap dikenai tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku dan setiap pembayaran wajib disertai karcis resmi sebagai bukti transaksi.
Dalam operasi itu, petugas tidak langsung melakukan tindakan hukum.
Pendekatan yang dipilih masih berupa pembinaan dan sosialisasi kepada para juru parkir maupun pengelola usaha agar memahami ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pembinaan bukan berarti toleransi tanpa batas.
Mahendra menyatakan, apabila pelanggaran yang sama kembali ditemukan pada operasi berikutnya, petugas akan meningkatkan langkah penegakan hukum, termasuk penilangan terhadap kendaraan yang diparkir di atas trotoar maupun tindakan sesuai kewenangan terhadap pelanggaran lainnya.
Selain penertiban, Dinas Perhubungan juga mulai mendata juru parkir yang belum memiliki legalitas. Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan agar para juru parkir memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih sesuai.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Latihan Kerja untuk memberikan pelatihan keterampilan sebagai alternatif mata pencaharian.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban di ruang publik, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas parkir yang kini telah berubah sistemnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan parkir berlangganan akan terus dilakukan. Operasi serupa direncanakan berlangsung secara berkala dengan sasaran parkir di atas trotoar, pemanfaatan trotoar untuk kepentingan usaha, keberadaan juru parkir tanpa izin, hingga dugaan pungutan liar.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga hak pejalan kaki tetap terlindungi, ketertiban lalu lintas terjaga, dan masyarakat tidak lagi dibebani pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. [Hilal]




















